Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa maksud dari hukum penawaran?

gambar|690x350

Pasar merupakan tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi. Suatu transaksi tidak akan berlangsung tanpa adanya barang atau jasa dan penawaran maupun permintaan.

24

Hukum penawaran mengatakan bahwa jumlah barang yang ditawarkan akan selalu berbanding lurus dengan harganya artinya jika harga barang naik, maka jumlah barang yang ditawarkan bertambah, sebaliknya jika harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan berkurang. Dalam hukum penawaran juga berlaku kondisi ceteris paribus (tetap).

[details="Referensi"]
Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
[/details]