Prosedur emisi efek (go public) adalah rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan saham-sahamnya atau obligasinya untuk ditawarkan kepada masyarakat. Untuk dapat melakukan emisi efek (kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek), emiter (pemilik saham dan obligasi) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003, tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.
[details="Referensi"]
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
[/details]