Sebelumnya kita harus meyepakati bahwa setiap manusia ketika dia meninggal dalam keadaan muslim atau bertauhid, mengakui Allah adalah Tuhan dan Rasulullah sebagai utusan Allah, maka mereka akan tetap masuk ke dalam Surga walaupun mereka pernah melakukan kemaksiatan. Sebagaimana tafsir dari dalil nash oleh Syeikh Ibnu Baz Rahimahullah :
“Barang siapa yang meninggal dunia dengan bertauhid dan tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu, maka ia termasuk penghuni surga, meskipun ia telah melakukan zina atau mencuri, demikian juga jika ia telah melakukan maksiat lainnya, seperti durhaka, riba, persaksian palsu, atau yang lainnya. Karena pelaku maksiat itu (kedudukannya) berada di bawah kehendak Allah, jika Dia berkehendak, Dia akan mengampuninya, jika Dia berkehendak Dia akan mengadzabnya sesuai dengan kadar kemaksiatannya jika ia meninggal dunia belum bertaubat. Jika dia masuk neraka dan diadzab, dia tidak kekal di dalamnya, akan tetapi ia akan dikeluarkan dari neraka untuk menuju surga setelah disucikan dan dibersihkan”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 6/51)
Adapun kita sebagai manusia tidak sepatutnya menentukan siapa yang masuk neraka, dan siapa yang akan masuk surga, karena semuanya adalah kembali ke ridho Allah karena hanya Allah yang bisa menentukan hambaNya masuk ke surga atau neraka. Walaupun seseorang melakukan kemaksiatan yaitu membunuh orang lain ataupun dia adalah orang ahli beribadah, semua kembali kepada Ridho Allah, hanya Allah yang bisa melihat hati manusia.