Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Menanggapi hal ini, dalam Kitab Ibrahim al Bajuri jilid 2 halaman 293 disebutkan, tidak akan mendapatkan sunah sahur karena waktu sahur dimulai pertengahan malam hingga mendekati waktu Subuh.

Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Rasulullah juga pernah bersabda: “Umatku selalu di dalam kebaikan selama mereka bersegera berbuka puasa dan mengakhiri makan sahurnya” (HR. Ahmad).

Untuk lebih detilnya lagi, waktu sahur yang tepat adalah antara separuh malam (jam 12 malam) hingga terbitnya fajar. Namun, tidak berdosa pula orang yang tidak sengaja melewatkan sahur, asalkan niat dan meneruskan puasanya. Perlu diketahui, yang termasuk dosa besar adalah membatalkan puasa karena alasan yang tidak dibenarkan. Wallahu A’lam.