Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana hukum wanita yang suka memajang foto dirinya di media sosial?

Selfie|690x308

Selfie adalah jenis foto potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera digital atau telepon kamera. Foto narsis sering dikaitkan dengan narsisisme, terutama dalam jejaring sosial. Bagaimana hukum wanita yang suka memajang foto dirinya di media sosial ?

29

Rasulullah SAW bersabda yang artinya, Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.)

Sangat jelas dari penjelasan hadits diatas. Pada zaman Rasulullah belum ada internet seperti sekarang ini ataupun sosial media yang bebas dipakai semua orang. Padahal sejak dahulu, Rasul sudah mewanti-wanti kaum perempuan. Memakai wewangian saja bisa berdampak sangat besar bilamana ada laki-laki bukan mahram menikmatinya dikatakan sebagai pelacur oleh karena itu hukum seorang wanita memajang fotonya di media sosial adalah tidak boleh.

http://www.renunganislam.com/2016/03/hukum-dan-akibat-dari-memasang-foto-di-sosial-media.html

Memajang foto dirinya di media sosial pada dasarnya berkaitan dengan tema pornografi, mengingat pembicaraan terkait pembahasan pornografi dalam perspektif Islam tidak bisa lepas dari pembahsan aurot, (tabarruj), pakaian, dan kepemilikan tubuh. Perihal yang paling di sorot dalam pornografi adalah berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan dan membangkitkan nafsu seksual.

Dalam pandangan agama Islam, hal yang paling di soroti ketika memajang foto diri di media sosial adalah permasalahan cara berpaian dan penampilan yang di tampilkan secara sopan dan tidak mengandung hal hal yang menjijikan.

Wanita dalam hal penampilan haruslah bisa memahami dengan baik seperti apakah yang harus di gunakan di muka umum sesuai dengan apa yang di perintahakan oleh Allah dalam Q.S an-Nur ayat 31.

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (surat An-Nur ayat 31)

Dalam ayat tersebut diperintahakan oleh Allah bagaimana wanita berpakaian seharusnya, bahwasanya terselib arti “wanita haruslah menutup kain di bagian dadanya” dan “ menjaga pandangan dan kemaluanya”

Arti dari potongan ayat tersebut diatas adalah perintah dari Allah untuk seorang menjaga harga diri mereka dari siapapun kecuali ranah keluarganya, dan juga dilarang untuk memperlihatkan auratnya.

Ayat tersebut sangat mempunyai makna betapa berharganya seorang perempuan, dimana sebaiknya perempuan tetap berhati-hati dalam berpenampilan, karena wanita sangatlah rentan akan pelecehan seksual akibat penampilannya yang mengundang hawa nafsu.

Oleh karena itu, berhati-hatilah kaum perempuan ketika memajang foto di media sosial, karena media sosial bersifat publik, yang bisa dilihat oleh siapapun, dan dapat dilihat kapanpun dan dimanapun. Jangan sampai foto-foto yang kita pajang malah menjadi dosa bagi kita sendiri.