Dalam bahasa Arab kata Ilmu itu sendiri berarti mengetahu dan merupakan lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Sedangkan menurut Istilah Ilmu atau yang lebih utama di sini adalah Ilmu syar’i adalah ilmu tentang penjelasan-penjelasan dan petunjuk yang Alloh Subhaanahu Wa Ta’ala turunkan kepada rasul Nya atau dengan kata lain Ilmu yang menyangkut Alqur`an dan hadits.
Meskipun demikian tidak berarti bahwa ilmu yang lain tidaklah penting atau dianggap dalam islam. Ilmu-ilmu yang ada dalam kehidupan manusia juga dapat dikatakan bermanfaat apabila ilmu tersebut menuntun manusia untuk lebih taat dan beriman kepada Allah SWT (baca fungsi iman kepada Allah SWT).
Hukum Menuntut Ilmu
Adapun hukum menuntut ilmu dalam islam diantaranya adalah :
1. Fardlu ‘ain
Menuntut ilmu hukumnya menjadi fardlu ‘ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim, terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Misalnya ilmu tentang ibadah yang menyangkut cara menunanaikan shalat wajib
Ilmu tersebut menjadi wajib diketahui karena tanpa adanya pengetahuan dan ilmu tentang ibadah-ibadah tersebut, tidaklah sah ibadah seseorang (baca hal-hal yang menghapus amal ibadah dan hal yang penyebab amal ibadah ditolak). Dengan demikian menuntut ilmu wajib dilakukan, adapun para orang tua sebaiknya menanamkan ilmu agama pada anaknya sejak usia dini dan mengerti pentingnya pendidikan anak dalam islam
2. Fardlu kifayah
Pada mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Hal-hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ‘ain di atas hukumnya adalah fardlu kifayah.
Referensi :
* https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menuntut-ilmu
* http://www.mediangaji.com/2015/12/hukum-menuntut-ilmu-menurut-islam.html