Pengertian jihad dalam al-Qur‟an dan Hadits memiliki makna bervariasi. Term jihad dalam bahasa Arab adalah sighat (bentuk) masdar dari akar kata huruf-huruf jim, ha dan dal. Lafal al-jahd berarti al-mashaqqah (kesulitan) sementara al-juhd berarti al-taqah (kemampuan, kekuatan).
Al-laits tidak membedakan makna keduanya yakni ma jahada al-insan min maradin wa amr shaqin (segala sesuatu yang diusahakan seseorang dari penderitaan dan kesulitan).
Akan tetapi, Ibn „Arafah membedakannya, yakni al-jahd diartikan badlu al-wus'i (mencurahkan segala kekuatan, kemampuan), sedang al-juhd dimaknai al-mubalaghah wa al-ghayah (berlebihan dan tujuan). Selanjutnya Louis Ma'luf mengartikan kedua lafal tersebut dengan mencurahkan segala kemampuan dalam menghadapi segala kesulitan.
Secara etimologi, makna jihad adalah kesungguhan dalam mencurahkan segala kemampuan untuk mencapai tujuan.
Di dalam Matalib Uli al-Nuha yang ditulis shaikh Taqyu al-din yaitu Ibn Taimiyah berkata, jihad yang diperintahkan ada yang digunakan dengan hati (seperti istiqamah untuk berjihad dan mengajak kepada syariat Islam), argumen (menggunakan argumentasi kepada yang batil), penjelasan (menjelaskan kebenaran, menghilangkan ketidakjelasan dan memberikan pemikiran yang bermanfaat untuk umat Islam), dan tubuh (seperti berperang). Jihad wajib dilakukan jika seluruh hal tersebut bisa dilakukan.
Macam-macam Jihad
Banyak terjadi kesalah pahaman dalam memahami istilah jihad. Jihad biasanya hanya dipahami dalam arti perjuangan fisik atau perlawanan bersenjata. Ini mungkin terjadi karena sering kata itu baru trucapkan pada saat-saat perjuangan fisik. Memang diakui bahwa salah satu bentuk jihad adalah perjuangan fisik atau perang, tetapi harus diingat pula bahwa masih ada jihad yang lebih besar daripada pertempuran fisik, yaitu jihad melawan hawa nafsu.
Oleh karena itu jihad dalam pengertian umum meliputi beberapa perkara :
1. Jihad al-Nafs
Jihad melawan hawa nafsu atau diri (jihad al-nafs) maksudnya adalah mencurahkan segenap usaha dan kemampuan untuk berkomitmen terhadap aturan Allah SWT dan meniti jalan-Nya yang lurus. Hal ini mecakup ketaatan dan peribadahan kepada Allah SWT, menjauhi maksiat, dengan melaksanakan kewajiban terhadap Tuhan, diri, umat, semua manusia, alam, dan semua makluk.
Jihad melawan nafsu, meliputi pengendalian diri dalam menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Jihad melawan hawa nafsu merupakan perjuangan yang amat berat (jihad akbar). Meskipun jihad ini berat dilakukan, akan tetapi sangat diperlukan adanya sepanjang hayat, sebab jika seseorang tidak sanggup mengendalikan hawa nafsunya maka sulit diharapkan untuk dapat berjihad menghadapi orang lain dan segala macam rintangan hidup.
Imam al-Ghazali menerangkan beratnya jihad melawan nafsu yang memerintahkan kepada kejahatan (nafs al-ammarah bi al-su') dan menentang kebahagiaan manusia, dari dua aspek:
-
Pertama, nafsu merupakan musuh dari dalam diri. Apabila pencuri berasal dari dalam rumah, ia akan lebih sulit untuk diwaspadai.
-
Kedua, nafsu merupakan musuh yang dicintai. Jika seseorang mencintai musuhya bagaimana mungkin ia akan melawannya?
Al-Ghazali mengatakan, “manusia itu buta terhadap aib dari orang yang dicintainya. Ia hampir tidak melihat aibnya tersebut”.
Jadi, apabila seseorang menganggap baik keburukan dan tidak melihat aibnya, padahal sudah jelas bahwa nafsu adalah musuh yang berbahaya, niscaya ia akan menyesal dan mengalami kerusakan tanpa disadari. Kecuali, orang-orang yang dipelihara oleh Allah dengan karunia- Nya dan ditolong dengan rahmat-Nya.
Dari sini kita tahu bahwa diantara aspek terpenting jihad melawan hawa nafsu ini adalah kita harus melatih jiwa dan diri agar dapat terjun ke medan pertempuran jihad lainnya. Sesungguhnya, jihad melawan hawa nafsu merupakan tingkatan penting dari tingkatan-tingkatan jihad di jalan Allah, sebagaimana telah disyariatkan Islam. Hal ini harus diletakkan pada tempatnya, tidak dibiarkan secara mutlak, tidak diambil lebih banyak dari yang ditentukan, dan tidak melanggar macam-macam jihad lainnya.
2. Jihad al-Shaitan
Imam al-Ghazali telah menerangkan dalam Ihya‟ sejumlah pintu masuk setan dan tempat-tempat masuk lainnya ke dalam hati manusia. Di antara pintu-pintunya yang besar adalah amarah dan syahwat, hasut dan iri hati, makan berlebihan, cinta dalam mennghias perabot rumah, pakaian dan rumah (berlebih-lebihan), tamak terhadap manusia, tergesa-gesa dan tidak berhati-hati dalam segala hal, bakhil dan takut fakir, fanatik terhadap mazhad dan hawa nafsu, dendam terhadap musuh dan memandang rendah dan melecehkan mereka, membawa masuk orang awam ke dalam ilmu yang tidak membuat baik, buruk sangka terhadap kaum muslim, dan yang lainnya.
Maka dari itu, kita melihat bahwa jihad di dalam Islam mencakup jihad yang tersembunyi, seperti melawan musuh yang nyata, yang telah menyatakan permusuhannya terhadap manusia sejak Adam diciptakan, dan telah mempersiapkan diri dan pasukannya untuk memerangi manusia dengan segala senjata. Maka, setiap Muslim pun mesti mempersiapkan diri untuk melawannya, menyiapkan pakaian pelindung dan senjata yang sesuai untuk menghancurkan tipu dayanya, membalas cekikannya, dan mengusirnya dari peperangan dalam keadaan tercela dan terusir.
3. Jihad al-Kuffar wa al-Munafiqin
Jihad melawan orang-orang kafir termasuk jihad yang paling banyak disebutkan dalam nash-nash al-qur‟an dan as-sunnah. Adapun jihad menghadapi kaum munafikin ditempuh dengan empat tingkatan :
1) Memerangi mereka dengan menanamkan kebencian didalam hati terhadap perilaku, kesewenang-wenangan, dan sikap mereka yang menodai kemuliaan syariat Allah SWT.
2) Memerangi mereka dengan lisan dalam bentuk menjelaskan kesesatan mereka dan menjauhkan mereka dari kaum muslimin.
3) Memerangi mereka dengan menginfakkan harta dalam mendukung berbagai kegiatan untuk mematahkan segala makar jahat dan permusuhan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.
4) Memerangi mereka dalam arti yang sebenarnya, yaitu dengan membunuh mereka kalau terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan oleh para ulama‟ dalam perkara tersebut.
Jihad melawan orang kafir lebih dikhususkan dengan menggunakan kekuatan, sedangkan terhadap orang munafik lebih khusus dengan lidah (da‟wah).
Sumber : Slamet pramono dan Saifullah, Pandangan hamka tentang konsep jihad dalam tafsir al-azhar, STAIN Ponorogo