Shalat mutlak atau shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunah dengan jumlah rakaat yang tidak terbatas. Niat shalat mutlak tidak terikat dengan niat tertentu selain ikhlas menjalankan ibadah kepada Allah Subhanahu Wata'ala. Shalat sunah mutlak dikerjakan tiap - tiap dua raka’at dengan satu kali salam.
Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunah adalah :
- Waktu matahari sedang terbit hingga naik setombak/lembing.
- Ketika matahari berada tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya, kecuali pada hari Jumat ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid.
- Sesudah shalat asar sampai terbenam matahari.
- Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
- Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Sholat sunnah mutlak boleh dikerjakan berjamaah. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah mendapat undangan makan dari seorang wanita, kemudian beliau sholat sunnah mutlak berjamaah di rumah tersebut.
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- bahwa neneknya Mulaikah mengundang Rasulullah shollallahu alaihi wasallam untuk makanan yang dibuatnya. Kemudian beliau datang dan makan di tempat itu. Kemudian beliau bersabda: Bangkitlah agar aku sholat untuk kalian. Anas berkata: Maka aku bangkit untuk mengambil tikar milik kami yang telah menghitam karena sudah lama dipakai. Kemudian aku tetesi dengan air. Kemudian Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bangkit dan aku bersama anak yatim membuat shaf di belakang beliau. Sedangkan seorang wanita tua berdiri di belakang kami. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat dua rokaat kemudian selesai sholat (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Sumber : https://www.atsar.id/2017/09/tata-cara-shalat-sunnah-mutlak.html