Sedekah berasal dari kata sadaqa yang berarti benar. Maksudnya adalah bahwa orang yang suka bersedekah adalah “orang yang benar pengakuan imannya”. Dalam pengertian para fuqahâ', sedekah adalah suatu pemberian seorang muslim kepada seseorang secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, serta suatu pemberian yang bertujuan sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata.
Adapun menurut terminologi syari’at, pengertian dan hukum sedekah sama dengan infak. Akan tetapi, sedekah mencakup arti yang lebih luas dan menyangkut hal-hal yang bersifat nonmaterial.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis imam al-Bukhari yang bersumber dari Abu Musa al-Asy’ary, yaitu:
“Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a., bahwasanya beberapa orang sahabat Nabi Saw berkata kepada beliau, “Ya Rasulullah! Orang-orang kaya bisa memperoleh banyak pahala, mereka shalat sebagaimana kami, mereka berpuasa sebagaimana kami, dan mereka bisa menyedekahkan kelebihan harta mereka.” Rasulullah Saw bersabda, “Tidakkah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang bisa kau sedekahkan yang bernilai sebagai sedekah? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi mungkar adalah sedekah, dan pada kemaluanmu juga ada sedekah.” Mereka bertanya, “Ya Rasulullah! Apakah orang yang melampiaskan syahwatnya itu mendapat pahala?” Beliau menjawab, “Tidakkah kau tahu bahwa jika seseorang meletakkan kemaluannya pada sasaran yang haram maka dia mendapat dosa? Namun sebaliknya, apabila dia meletakkan kemaluannya pada sasaran yang halal, maka dia mendapat pahala”. (HR Muslim)
Rasulullah Saw bersabda,
“Diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari r.a., ia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, “Bersuci itu separoh dari iman, bacaan alhamdulillah itu memenuhi timbangan (al-mîzân), bacaan subhanallah wal hamdulillah pahalanya memenuhi ruang antara beberapa langit dan bumi, shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti keimanan, sabar adalah sinar, dan al-Qur’an adalah hujjah yang mendukungmu atau mengalahkanmu. Setiap orang itu pergi lalu menjual dirinya, maka ada orang yang memerdekakan dirinya dan ada yang menghinakan dirinya.” (HR Muslim)
Dari pengertian-pengertian di atas maka bisa disimpulkan bahwa sedekah adalah salah satu bukti benarnya iman seseorang dalam beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah SWT, serta bukti akan kebenaran janji Allah SWT yang menjamin rezeki setiap makhluk-Nya. Sehingga orang yang benar-benar memahami makna sedekah akan meyakini pemberian terbaik dari Allah SWT dan berusaha semaksimal mungkin menafkahkan hartanya di jalan yang diridhai oleh-Nya.
Selain itu, sedekah tidak hanya diartikan sebagai pemberian harta kepada seseorang, tetapi lebih dari itu, sedekah mencakup juga dengan semua perbuatan baik, bisa bersifat fisik, maupun nonfisik. Sehingga bersedekah bisa dilakukan sama siapa saja, kapan pun, dan dimana pun. Diantara wujud sedekah antara lain adalah menyantuni fakir miskin dan yatim piatu, membangun fasilitas yang bermanfaat untuk umum seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, perpustakaan, irigasi, dan lain-lain yang tidak melanggar syari’at.
Dan tujuan dari sedekah sunat ini ialah untuk menambal segala kekurangan yang ada pada sedekah wajib.
Pandangan Para Ulama tentang Sedekah
Para fukahâ' bersepakat bahwa sedekah merupakan salah satu perbuatan yang disyariatkan dan pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Kesepakatan mereka itu didasarkan kepada firman Allah SWT di dalam surat al-Baqarah ayat 280 dan Hadis Rasulullah Saw:
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Rasulullah Saw bersabda,
“Bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR Ibnu al-Mubarak)
Disamping sunnah, ada kalanya pula hukum sedekah itu menjadi haram, yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah itu untuk kemaksiatan. Dan ada kalanya pula hukum sedekah itu berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia (orang pertama) memunyai makanan lebih dari apa yang ia perlukan saat itu.
Hukum sedekah menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Sedekah tathawwu’ hukumnya sunnat, terutama pada bulan Ramadhan lebih dikukuhkan kesunnatannya. Dan sangat disunnatkan berlapang dada (bermurah hati) dalam bulan Ramadhan itu.
Selain itu juga, bersedekah merupakan amal Sunnah Muakkadah , berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Thabrani di dalam “al- Ausat” dan oleh al-Bazzar dari Abu Juhaifah:
“Orang itu hendaklah menyedekahkan satu sha’ dari gandumya dan hendaknya dia juga menyedekahkan satu sha’ dari kurmanya.” ( imam al-Suyuthi mengelompokan hadis ini kedalam kelompok hadis hasan )
Bersedekah merupakan amal Sunnah Muakkadah, sekalipun sedikit seperti satu sha’ gandum atau kurma. Dikhususkan gandum atau kurma karena keduanya makanan mereka sehari-hari dan merupakan makanan pokok bagi kebanyakan negeri;
[details="Referensi"]
* Ahmad Warso al-Munawir, Kamus Arab Indonesia Terlengkap (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997).
* Taufik Abdullah, Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).
* Al-Furqan Hasbi, 125 Masalah Zakat (Solo: Tiga Serangkai, 2008).
* Imam al-Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim. Penerjemah Achmad Zaidun (Jakarta: Pustaka Amani, 2003).
[/details]