Menurut kamus besar bahasa Indonesia, masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat shalat berjamaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun shalat atau sudah masuk kerekaat berikutnya.
Makmum masbuk ialah makmum yang tertinggal dari imam, yaitu orang yang mengikuti shalat berjamaah tetapi tidak sempat mengikuti imam sejak rakaat pertama.
Bagaimana perhitungan rakaat bagi makmum masbuk ?
Disebutkan dalam kitab Kifayatul Ahyar karangan Imam Taqiyuddin Abi Bakar Bin Muhammad Al-Husaini Ad-Damsyiqi Asy’ Syafi’i: Jika si makmum masbuk itu menemukan sang imam yang sedang rukuk, maka apakah si makmum itu berarti sudah menemukan satu rakaat?. Menurut pendapat yang shahih yang selalu dilakukan oleh para ulama dan telah diputuskan oleh para imam Mazhab adalah seperti halnya yang dikatakan dalam aslinya kitab Raudhah, bahwa seorang tersebut telah menemukan satu rakaat .
Seorang makmum bisa dianggap mendapat satu rakaat apabila dia mendapatkan ruku’ bersama Imam. Ini pendapat Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit dan para sahabat lainnya
Imam Ja’far berkata, Jika engkau dapatkan Imam dalam keadaan rukuk, lalau engkau bertakbir dan rukuk sebelum ia mengankat kepalanya, maka engkau telah mendapatkan satu rekaat. Sedangkan jika imam telah mengangkat kepalanya dan engkau belum rukuk maka engkau telah ketinggalans satu rakaat.
Imam Rauyani juga menceritakan dari sebagian keterangan mereka, bahwasanya si makmum tersebut dinilai sudah mendapatkan satu rekaat dengan menemukan (meyusul) sang imam sewaktu rukuk jika sang imam orang yang sudah baligh (dewasa) tidak anak kecil dan yang memalsukannya. salatnya makmum masbuq, bahwa apabila makmum bisa mendapatkan rukuknya imam maka dihitung satu rakaat.
Apabila seseorang mendapatkan imam tengah rukuk lalu ia rukuk setelah takbiratul ihram, sebelum imam bangun dari rukuk, maka makmum itu mendapatkan rakaat tersebut. Namun, bila ia belum sempat ruku’ sampai imam bangun dari rukuk maka ia tidak mendapat rakaat tersebut. Ia hanya dihitung mendapatkan rakaat bila ia rukuk sedang imam belum bangun dari rukuknya.
Referensi :
- Akbarizan, Tafsir Ayat Ahkam , (Pekanbaru: Sultan Syarif Kasim Press, 2008)
- Firdaus Wadji dan Saira Rahmani, Buku Pintar Shalat Wajib Dan Sunnah, (Jakarta: PT. Ikrar Mandiri Abadi, 2009)
- Imam Taqiyuddin Abi Bakar Bin Muhammad Al – Hsaini Ad – Damsyiqi Asy’ Syafi’I, Kifayatul Ahyar II, Penerjemah, Imron Abu Umar, 1988)
- Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2004)