Perang ini dipimpin Abdullah bin Jahsy, sedangkan kaum Quraisy dipimpin Amr bin Hazrami. Perang ini terjadi di Nakhlah, antara Ta’if dan Mekah. Kaum muslim berhasil membunuh Amr bin Hazrami dan menahan dua orang Quraisy sebagai tawanan perang. Kaum muslim juga memperoleh harta rampasan perang dan membawanya ke hadapan Nabi Muhammad SAW.
Nabi SAW menyatakan bahwa beliau tidak pernah menyuruh mereka berperang karena pada bulan Rajab diharamkan untuk membunuh atau melakukan peperangan. Peristiwa tersebut kemudian digunakan oleh kaum Quraist untuk memfitnah dengan mengatakan kaum muslim melanggar bulan suci.
Pada saat itu turun firman Allah SWT surah al-Baqarah (2) ayat 217 yang menjelaskan tentang ketentuan berperang pada bulan Haram (bulan Rajab)
Referensi :