Taubat sering hanya dipahami sebagai penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT atas segala kesalahan yang dilakukan oleh manusia. Benarkah arti dan makna taubat hanya demikian ? Terimakasih
Secara etimologi taubat berasal dari bahasa arab yang diambil dari huruf ta, wau dan ba. Dalam bentuk fi’il sulasi mujarrad yakni tâba, yatûbu, taûbah artinya kembali (al-ruju’). [1] Misalnya dalam kalimat, rajâ’a ‘anil-ma’siah artinya kembali dari perbuatan maksiat (telah kembali dari dosanya). [2] Adapun maksud taubat kepada Allah SWT adalah pulang kepada-Nya, kembali keharibaan-Nya dan berdiri di depan pintu surga-Nya. [3]
Sedangkan secara terminologi taubat adalah kembali kepada Allah SWT yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang dengan penuh ketaatan dan ketundukan serta meninggalkan larangan-Nya. Selain itu, taubat diartikan menyesali. Maksudnya menyesali perbuatan yang telah dilakukan seseorang karena ia menyadari bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan kehendak dan keridhaan Allah SWT. Dengan demikian, persyaratan penting bagi seseorang yang ingin diampuni dosa dan kesalahannya yaitu melakukan amal kebaikan yang sebelumnya ia tinggalkan dan menyesali perbuatan dosa yang pernah ia lakukan. [4]
Ada beberapa pendapat tentang pengertian taubat, diantaranya:
Menurut Syaikh Abdul al-Qadir Al-Jailani, taubat yaitu kembali dengan penyesalan dan keikhlasan yang semurni-murninya dengan disertai penyesalan atas dosa yang telah dilakukan, menjauhi dari dosa yang akan datang, dan membersihkan jiwa dari kotoran-kotoran yang berkaitan dengan lainnya. Kemudian menghiasi taubatnya dengan ketakwaan yang murni kepada Allah SWT sebagai Tuhan. [5]
Menurut Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘ulumuddin, taubat ialah kembali menempuh jalan yang benar dari jalan yang salah yang telah dilaluinya. [6]
Menurut Quraish Shihab, taubat adalah kembali yaitu kembali pada posisi Kesadaran manusia akan kesalahannya menjadi sebab Allah SWT memperhatikannya dan hal itulah yang menyebabkan manusia bertaubat. [7]
Menurut Hamka dalam Tafsir al Azhar, taubat adalah kembali dari apa yang mulanya dibenci Allah SWT, kepada apa yang diridhoi Allah SWT baik lahir maupun batin. [8]
Menurut Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah hakikat taubat adalah menyesali dosa-dosa yang telah dilakukan di masa lampau, membebaskan diri seketika itu pula dari dosa tersebut dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi di masa Tiga syarat ini harus berkumpul menjadi satu pada saat bertaubat. Pada saat itulah dia akan kembali kepada ubudiyah. Inilah yang disebut hakikat taubat. [9]
Menurut Ibnu Taimiyyah taubat adalah menarik diri dari sesuatu keburukan dan kembali kepada sesuatu tindakan yang dapat membawa seseorang kepada Allah SWT. [10]
Menurut Harun Nasution, taubat yang dimaksud para sufi ialah taubat yang sesungguhnya, taubat yang tidak akan kembali kepada perbuatan dosa lagi. Selain itu Allah SWT juga telah membuka pintu taubat dengan selebar-lebarnya. Pintu itu akan senantiasa terbuka sampai tampaklah tanda- tanda kiamat kubra (besar) yaitu dengan terbitnya matahari dari sebelah barat. [11]
Taubat merupakan sebuah tuntutan dan kewajiban dari Allah SWT kepada semua umat manusia untuk ta’at dan patuh atas segala perintah-Nya. Taubat dilihat dari kacamata sûfî merupakan perhentian awal sebagai perjalanan menuju Allah SWT.
Pada tingkat paling dasar, taubat berhubungan dengan dosa yang diperbuat oleh anggota badan. Sedangkan pada tingkat pertengahan selain menyangkut dosa yang dilakukan anggota badan, taubat lebih berkosentrasi pada pangkal-pangkal dosa dan maksiat seperti sifat sombong, dengki, riya’, iri, ujub. Selanjutnya pada tingkatan yang lebih tinggi taubat untuk menghindar dari bujukan setan dan pada tingkatan yang paling tinggi, taubat berarti penyesalan atas kelalaian jiwa dalam setiap langkah selalu mengingat Allah SWT. [12]
Referensi :
1 M. Sadik, Tobat Dalam Persektif al-Qur’an. Hunafa. Vol. 7, 10, 2010. h. 211.
2 Ibrahim Anis dkk, al-Mu‘ jâm al-Wasit (Kairo: Majma’ al-Lughah, 1972), h. 90.
3 Yusuf al-Qardhawi, Kitab Petunjuk Tobat Kembali Ke Cahaya Allah, (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2000), h. 62.
4 M. Sadik, Tobat Dalam Persektif al-Qur’an, Hunafa. h. 211.
5 Sisa Rahayu. Konsep Taubat Menurut Syaikh Abdul al-Qadir Al- Jailani Dalam Kitab Tafsir Al-Jaelani, (Skripsi S1 Ushuluddin, UIN WALISONGO, Semarang, 2014).
6 Imam al-Ghazâlî, Bimbingan Untuk Mencapai Tingkat Mukmin, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1975), h. 851.
7 M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur'an, Tafsir Maudhu'î atas Pelbagai Persoalan Ummat, (Bandung: Mizan, 1996), h. 216.
8 Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta PT. Pustaka Panjimas, 1983), h. 388.
9 Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah, Madarijus Salikin, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998), h.35.
10 Ibnu Taîmiyyah, Memuliakan Diri Dengan Taubat, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003), h. 15.
11 Ibrahim bin Abdullah Al-Hazimi, Manusia Agung pun Menyesal, (Jakarta: Penerbit Hikmah, 2004), h. 17.
12 Rosihan Anwar dan Muhtar Sholihin, Ilmu Tasawuf, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), h.71-72.
Kata tobat berasal dari bahasa Arab taubah yang merupakan bentuk mashdar dari fi’il sulasi mujarrad, taba, yatubu, taubah. Kata tersebut berakar dari huruf ta – wau – dan ba yang memiliki makna dasar al-ruj-’ (kembali). Misalnya, taba min zanbih, maknanya raja’a ‘anhu (telah kembali dari dosanya). (Zakariya, 1991:357).
Secara leksikal, taubah berarti “al-ruj-’u min al-zanbi (kembali dari perbuatan dosa)”. Misalnya, “wa taba ilallahi yat-bu mataban taubatan” bermakna “anaba wa raja’a ‘anil ma’shiyat ila al-tha’ah (telah kembali dari maksiat menuju ketaatan). Kata tersebut juga berarti “al-nadm” (menyesal). Setiap orang yang menyesali perbuatannya disebut bertobat (Ibn Mandzur, 1972:90).
Dengan demikian, secara leksikal tobat berarti kembali. Yakni, kembali kepada Allah dengan penuh ketaatan dan ketundukan, serta meninggalkan larangan-Nya. Selain itu, tobat berarti menyesali. Yakni menyesali perbuatan yang telah dilakukan seseorang karena ia menyadari bahwa perbuatannya itu adalah bertentangan dengan kehendak dan keridaan Allah swt. Dengan demikian, persyaratan penting bagi seseorang yang ingin diampuni dosa dan kesalahannya adalah ia tidak lagi melakukan perbuatan dosa dan kesalahannya ialah ia melakukan amal kebaikan yang sebelumnya ia tinggalkan; dan ia menyesali perbuatan dosa yang pernah ia lakukan.
Term tobat dan kata-kata yang seakar dengannya ditemukan dalam Alquran sebanyak 85 kali dengan berbagai derivasinya. Ada yang berbentuk kata kerja, baik bentuk lampau, bentuk sedang, maupun bentuk perintah. Ada juga yang berbentuk mashdar, berbentuk isim fa’il, berbentuk musyabbahat bi ism fa’il, dan berbentuk isim makan. Hal tersebut dapat dirinci sebagai berikut.
Dalam bentuk kata kerja (fi’il), tobat terdiri atas : 33 kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) dengan rincian:
- Kata taba 17 kali yaitu : Q.S. 2:37, 54, dan 187. 5:39 dan 71. 6:54. 9:117, dan 118. 11:112. 19:60. 20:82, dan 122. 25:70, dan 71. 28:67. 58:13. 73:20.
- Kata taba 1 kali yaitu Q.S. 4:16.
- Kata tab- 10 kali yaitu Q.S. 2:160. 3:89. 4:146. 5:34. 7:153. 9:5, dan 11. 16:119. 24:5. 40:7.
- Kata tubtu 3 kali yaitu Q.S. 4:18. 7:143. 46:15.
- Kata tubtum 2 kali yaitu Q.S. 2:279. 9:3.
Sedangkan term tobat dalam bentuk kata kerja sedang/akan (fi’il mudhari’) sebanyak 20 kali dengan rincian :
- Kata at-bu 1 kali yaitu Q.S. 2:160.
- Kata tat-ba 1 kali yaitu Q.S. 66:4.
- Kata yatub 1 kali yaitu 49:11.
- Kata yat-bu/a sebanyak 11 kali yaitu Q.S. 4:17, 26, dan 27. 5:39. 9:15, 27, 102, dan 106. 25:71. 33:24, dan 73.
- Kata yat-b- 3 kali yaitu Q.S. 9:74, dan 118. 85:10.
- Kata yat-b-na 3 kali yaitu Q.S. 4:17. 5:74. 9:126.
Term tobat dalam bentuk perintah (fi’il amr) sebanyak 8 kali dengan rincian :
- Kata tub 1 kali yaitu Q.S. 2:128.
- Kata t-b- 7 kali yaitu Q.S. 2:54. 11:3, 52, 61, dan 90. 24:31. 66:8.
Bentuk isim fa’il sebanyak 2 kali dengan rincian:
- Kata al- taibat 1 kali (bentuk jama’ muannas salim) terdapat dalam Q.S. 66:5,
- Kata al-taibin 1 kali (bentuk jama’ muzakkar salim) terdapat dalam Q.S. 9:112;
Bentuk musyabbahat bi ism fa’il dijumpai sebanyak 12 kali dengan rincian:
- Kata tawwab 8 kali terdapat dalam Q.S. 2:37, 54, 128 dan 160. 9:104 dan 118. 24:10 dan 49:12.
- Kata tawwaban disebut sebanyak 3 kali, yaitu pada Q.S. 4:16 dan 64. 10:3.
- Kata al- tawwabin disebut 1 kali yaitu pada Q.S. 2:222
Berbentuk mashdar dijumpai sebanyak 8 kali dengan rincian:
- Kata al-taub (mashdar muzakkar) 1 kali yaitu pada Q.S. 40:3.
- Kata al- taubatu/taubatu (mashdar muannas) sebanyak 7 kali, yaitu pada Q.S. 4:17, 18, 92. 9:104. 42:25. 66:8 dan 3:90.
Berbentuk isim makan sebanyak 2 kali dengan rincian:
- Kata matab 1 kali, yaitu pada Q.S. 13:30;
- Kata mataban 1 kali, yaitu pada Q.S. 25:71
Kata tobat dalam bentuk isim fa’il mengandung makna orang atau pelaku dari tobat, dan perbuatan tobat baginya merupakan kebiasaan atau perbuatan yang telah menjadi karakteristiknya. Sedang kata tobat dalam bentuk musyabbahat bi ism fa’il, bila dalam bentuk mufrad (tunggal), maka kata tersebut bermakna Tuhan sebagai zat yang benar-benar menerima tobat hamba-Nya. Ia dinamai tawwab karena Ia kembali kepada hamba-Nya yang bertobat dengan ampunan (‘ada alaihi bi al-maghfirah) (Ibn Mandzur, 1972:277).
Kata tawwabin (Q.S. 2:222) digunakan dalam makna hamba yang sungguh-sungguh bertobat atau hamba Allah yang banyak bertobat (Munawwir 1997:141). Artinya, tobat benar-benar menjadi bagian hidup dan kejiwaannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditegaskan bahwa tobat pada hakekatnya adalah kembali kepada Allah swt, baik karena adanya kesalahan dan penyimpangan yang dilakukannya, maupun karena kewajibannya sebagai hamba Allah yang menggantungkan hidup kepada-Nya.
Dengan demikian, tobat merupakan medium bagi seorang hamba untuk melebur kesalahan dan dosa-dosanya. Di samping itu, ia merupakan parameter untuk melihat fenomena keimanan seorang muslim, sekaligus sebagai wahana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Karena itu, dijumpai dalam Alquran banyak ayat yang memerintahkan untuk bertobat kepada Allah swt.
Perintah bertobat dalam Alquran dengan memakai kata fi’il amr berulang sebanyak 8 kali, yaitu pada Q.S 2:54 dan 128. 11:3, 52, 61 dan 90. 24:31. Dan 66:8. Sementara dalam kaidah ushul dikatakan “al-amru li al-wujub” (perintah menunjukkan wajib) selama tidak ada indikator lain yang menunjukkan perubahan hukumnya. Jika demikian, bertobat wajib hukumnya. Untuk memperjelas hal tersebut perlu dirujuk berbagai kitab.
Al-Amidi (1402) berpandangan bahwa tobat hukumnya wajib sebagai akibat adanya bentuk kata perintah, sehingga tidak ada perbedaan antara wajib ‘ain dan wajib kifayah dari sisi wajibnya. Esensi keduanya merupakan kewajiban yang sama-sama harus diamalkan. Artinya, kewajiban apapun wujudnya, baik wajib ‘ain maupun wajib kifayah, keduanya merupakan kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan.
Al-Alusiy (1994:215) mengatakan, perintah bertobat dalam ayat- ayat Alquran adalah perintah wajib dan merupakan fardhu ‘ain bagi seluruh umat. Dan dipertegas lagi oleh al-Zuhaili (1990:226) yang mengatakan bahwa tobat itu wajib dan kewajibannya merupakan kewajiban mutlak.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tobat merupakan kewajiban mutlak bagi semua orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, karena manusia pada dasarnya secara alamiyah, identik dengan kesalahan dan dosa, sebagaimana kata pepatah “summiyal insaanu linis-yaanih” (manusia dinamai manusia karena sifatnya yang lalai).
Referensi :
- Zakariya, Abu al-Husain Ahmad ibn Faris ibn, 1991. Mu’jam Maqâyis al- Lughah, Jilid I, Bairut: Dar al-Jil.
- Ibn Manzdur, 1972, Lisân al-‘Arab al-Muhît: Mu’jam Lughawiy ‘Ilmiy, Jilid I, Bairut: Dar Lisan al-‘Arab.
- Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Kamus al-Munawwir, Surabaya; Pustaka Progressif.
Al-Amidi, ‘Ali ibn Muhammad. 1402 H. al-Ihkâm fî Usûl al-Ahkâm, Juz I, Bairut: al-Maktabah al-Islâmiy. - Al-Alusiy, Abu al-Fadl Syiha>b al-Din al-Sayyid Mahmud. 1994. Rûh al- Ma’âniy fî Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azîm wa al-Sab’u al-Mathânî, Jilid IX, Bairut: Dar al-Fikr.
- Al-Zuhaili, Wahbah. 1990. al-Tafsîr al-Munîr fî al-‘Aqîdah wa al-Syarî’ah wa al-Manhaj, Bairut; Dâr al-Fikr.
Konsep Taubat Menurut Imam Al-Ghazali
Taubat secara bahasa artinya kembali. Secara istilah artinya kembali kepada Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Menyerah diri pada-Nya dengan hati penuh penyesalan yang sungguh-sungguh. Yakni kesal, sedih, susah serta rasa tidak patut atas dosa-dosa yang pernah kita dilakukan sehingga menangis. Hati terasa pecah-pecah bila mengingati dosa-dosa yang dilakukan itu. Memohon agar Allah yang Maha Pengampun akan menerima taubat kita. Hati menyesal akan perbuatan dosa yang kita lakukan itu menjadikan anggotaanggota lahir (mata, telinga, kepala, kaki, tangan, kemaluan) tunduk dan patuh dengan syariat yang Allah telah tetapkan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan-perbuatan itu kembali. Itulah pengertian taubat, tidak cukup dengan hanya mengucapkan istighfar di mulut, “Astaghfirullahal adzim”, tetapi hati tidak merasa bersalah dan berdosa.
Tidak semudah itu Allah SWT hendak menerima taubat hamba-hamba-Nya kecuali setelah menempuh syaratsyarat (proses) yang telah ditetapkanNya.
Abul Husain an-Nuri, mengungkapkan definisi tentang taubat. "Taubat adalah menolak dari semua, kecuali Allah yang Maha Tinggi", Sedang al Ghazali menyatakan, bahwa hakikat taubat adalah kembali dari maksiat menuju taat, kembali dari jalan yang jauh menuju jalan yang dekat. (Imam Al-Ghazali, Bimbingan untuk Mencapai Tingkat Mukmin, Bandung: Diponegoro, 1975), hlm. 851.)
Taubat semestinya merupakan pintu masuk pertama bagi seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, sebab di dalam taubat ada penyesalan terhadap perbuatan tercela yang telah dilakukan di masa silam sekaligus terdapat daya tarik (ikhtiar) kebangkitan jiwa dari seorang hamba untuk bebuat kebaikan di masa yang akan datang. Salah satu alasan inilah mengapa kemudian konsep taubat Imam Al-Ghazali menarik untuk dilakukan pembahasan.
Bertaubat dengan segera adalah tuntutan bagi seorang mukmin sejati. Tidak boleh menunda-nunda taubat (ta’khir) atau menangguhkan (tawsit) taubat, karena menurut Yusuf Qardhawi, hak tersebut dapat mengganggu hati orang yang beragama, sehingga apabila ia tidak segera menyucikannya dengan bertaubat maka sedikit demi sedikit pengaruh dari perbuatan dosa itu menjadi membengkak. (Yusuf Qardhawi, Kitab Petunjuk Tobat Kembali ke Cahaya Allah, (Bandung: Mizan Pustaka, 2008), Cet. I, h. 55-57)
Taubat adalah awal tempat pendakian orang-orang yang mendaki dan maqam pertama bagi sufi pemula. Hakikat taubat secara sederhana dimaknai “kembali”. Kata taba berarti kembali, maka tobat maknanya juga kembali. Artinya, kembali dari sesuatu yang dicela dalam syariat menuju sesuatu yang dipuji dalam syariat. (Abul Qasim Abdul Karim Hawazin AlQusyairi An-Naisaburi, Ar-Risalatul Qusyairiyah fi ‘ilmit Tashawwuf, diterjemahkan oleh Umar Faruq, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), h. 115.)
Sahabat Anas bin Malik r.a. berkata :
“Saya pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Seseorang yang tobat dari dosa seperti orang yang tidak punya dosa, dan jika Allah mencintai seorang hamba, pasti dosa tidak akan membahayakannya”. (H.R. Ibnu Majah) (H.R. Ibnu Mas’ud dan dikeluarkan oleh Ibnu
Majah dalam Al-Jami’ush Shaghir, Al-Hakim, At Turmudzi dari Abu Sa’id, As-Suyuthi di Al-Jami’ush Shaghir, Juz I, no. 3385.)
Adapun hadits yang kedua berbunyi:
Artinya: “Abdullah Ibn Maslamah Ibn Qa’nab al Qa’nabi telah menceritakan pada kami, al Mughirah telah menceritakan pada, dari Abi Zinad, dari A’raj, dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Sungguh Allah sangat bahagia dengan taubat seseorang, dibanding kebahagiaan seseorang yang menemukan barangnya yang hilang.” (H.R. Muslim dan lainnya) (Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Taubah , Bab fi al-Hadl ‘ala at-Taubah wa al-Farah Biha, II: 490; Ibn Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab az-Zuhd, Bab Zikr al-Taubah, no. hadits 4277, II: 1419; al Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Kitab ad-Da’awat, no. hadits 3538, IV: 386; dan hadits semakna juga dapat dilihat di Bukahri, Shahih Bukhari, Kitab ad-Da’awat, Bab atTaubah, IV: 99.)
Tasawuf sejatinya ingin membimbing seseorang agar lebih dekat dengan Allah Swt. melalui jalan kesufian (thariqah), yaitu jalan penyucian jiwa untuk mendekatkan diri pada Sang Maha Suci (Allah) (Ris’an Rusli, Tasawuf dan Tarekat: Study Pemikiran dan Pengalaman Sufi, (Jakarta: Raja Grafindo, t.th.,), h. 45.) Sedangkan tobat diakui secara umum sebagai maqam pertama yang harus dilalui seorang salik (penempuh jalan ketuhanan) untuk sampai kepadaNya. Maqam adalah latihan dan perjuangan menuju Allah Swt sebagai tujuan hakiki. (Ris’an Rusli, Tasawuf dan Tarekat: Study Pemikiran dan Pengalaman Sufi, (Jakarta: Raja Grafindo, t.th.,), h. 54.)
Allah swt tak dapat didekati sebelum bertobat. Karena dengan bertaubat jiwa salik bersih dari
dosa, sementara Allah Swt. hanya dapat didekati dengan jiwa yang suci atau tak berdosa. (Harun Nasution, Filsafat dan Mistisme dalam Islam, (Jakarta Bulan Bintang, 1992), h. 66.)
Menurut Ibn Qayyim al Jauziah dalam Madarijus Salikin, mengatakan bahwa taubat merupakan media permulaan, pertengahan dan akhir bagi seorang yang sedang melakukan perjalan kepada Allah
Swt. (Ibnu Qayyim al-Jauziah, Madarijus (Pendakian Menuju Tuhan) Penjabaran Konkrit “Iyyaka Na’budu Wa Iyyaka Nasta’in, terjem. Kathur Suhardi, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998), Cet. I, h. 38.)
Dari kesemuanya itu, taubat sejatinya merupakan pintu masuk bagi seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Rabbul ‘Alamin, sebab dalam taubat ada penyesalan terhadap perbuatan yang tercela yang telah dilakukan di masa lampau, sekaligus terdapat daya tarik (ikhtiar) kebangkitan jiwa dari seorang hamba untuk berbuat kebaikan di masa yang akan datang.
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa, taubat adalah suatu usaha dari beberapa pekerjaan hati.
Singkatnya, menurut para ulama, taubat itu ialah membersihkan hati dari dosa. (Al-Ghazali, Minhajul Abidin, terj. oleh Abul Hiyadh. Surabaya: Mutiara Ilmu, 1995; dan edisi terj. oleh M. Rofiq. Yogyakarta: Diva Press, 2007; serta edisi terj. oleh R. Abdullah bin Nuh. Jakarta: Mizan, 2014), h. 42)
Guru kami Rahimahullah berkata, taubat itu adalah tidak lagi mengerjakan dosa yang pernah
dikerjakan, maupun segala dosa yang setingkat dengan itu, dengan niat mengagungkan Allah dan takut akan murka-Nya.
Imam al-Ghazali menekankan bahwa, para pelaku ibadah diharuskan untuk ber-taubat karena dua hal:
Pertama, agar berhasil memperoleh pertolongan guna mencapai ketaatan, karena berbagai perbuatan dosa dapat melahirkan kesialan dan mengakibatkan kemalangan bagi pelakunya.
Kedua, perbuatan dosa juga bisa menghambat upaya kita untuk mematuhi dan mengabdi kepada Allah Swt., karena tumpukan dosa yang terus menerus dilakukan, akan dapat membuat kalbu menjadi hitam, sehingga yang didapat hanyalah kegelapan, kekerasan, tiada keikhlasan, kelezatan dan kesucian.
Jika saja Allah Swt. tidak memberikan anugerah dan rahmat-Nya, niscaya dosa-dosa itu akan mengantarkan pelakunya menuju kekufuran dan kesengsaraan. Sebab, bagaimana mungkin akan memperoleh petunjuk untuk melakukan ketaatan, sementara dia berada dalam kenistaan dosa dan kekerasan hati?
Bagaimana mungkin bisa mengklaim diri sebagai seorang hamba yang mengabdi, sementara dirinya bergelimang dosa dan kemaksiatan? Bagaimana mungkin bisa mendekatkan diri dengan cara bermunajat kepada-Nya, sementara tubuhnya dilumuri oleh kotorankotoran dan najis yang menjijikkan? Dalam hal ini, tidak ada salahnya, jika kita mengingat kembali sabda Rasulullah SAW :
“Jika seorang hamba berbuat kebohongan, niscaya dua malaikat (baca: Raqib dan ‘Atid) akan menjauhinya, karena tidak tahan mencium aroma busuk yang keluar dari mulutnya.”
Konsep Taubat Menurut Sayyidina Ali bi Abi Thalib
Taubat secara terminologi syariat adalah menyesal dengan sepenuh hati atas dosa yang telah lalu, memohon ampunan (istigfar) dengan lisan, menghentikan kemaksiatan dari badan, bertekad untuk tidak mengulangi lagi di masa depan.1
Sayyidina ‘Ali menuturkan bahwa taubat itu terhimpun dari enam unsur, yaitu penyesalan terhadap dosa di masa lalu atau melaksanakan hal-hal yang fardlu (jika taubat dari meninggalkan fardlu), mengembalikan harta benda yang dizalimi pada pemiliknya, meminta maaf pada pihak yang dizalimi, bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu lagi, dan berkomitmen untuk mendidik nafsu dalam ketaatan pada Allah sebagaimana pernah menggiring nafsu pada kemaksiatan. 2
Taubat adalah suatu term yang terdiri dari tiga komposisi, yaitu ilmu, hal (keadaan) dan perbuatan. Ilmu yang dimaksud di sini adalah mengetahui besarnya resiko suatu perbuatan dosa dan juga meyakini bahwa dosa adalah penghalang antara dirinya dengan segala sesuatu yang dicintainya. Ketika seseorang telah memahami ilmu ini secara mendalam dalam hatinya, maka hatinya akan merasa sakit sebab ia kehilangan segala yang dicintainya. Jika ia menyadari bahwa kehilangan tersebut adalah akibat dari perbuatannya, maka ia akan merasa sedih dan susah. Inilah yang disebut dengan penyesalan. Apabila rasa sakit ini semakin besar dan menguasai hati, maka ia akan bertekad untuk melakukan apapun yang berkaitan dengan masa sekarang, masa lalu dan masa depan. Masa sekarang adalah bagaimanapun juga ia harus segera menghentikan perbuatan dosa yang sedang ia lakukan. Masa depan adalah bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa tersebut hingga akhir hayat. Masa lalu adalah memperbaiki kesalahan yang telah berlalu dengan kebaikan-kebaikan dan amal saleh.3
Referensi :
- 1 Wahbah al-Zuḥayli, Tafsir al-Munir, (Beirut: Dar al-Fikr, 2014) XIV, 706
- 2 Ibid, 703
- 3 Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, (Beirut: Dar al-Fikr, 2013) IV, 4