berdasarkan fatwa kebanyakan fakih (marja taklid) wanita itu menjadi haram abadi bagi pria yang menggaulinya. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan apakah orang yang melakukan zina itu (pria) tahu bahwa wanita itu memiliki suami atau tidak demikian juga tidak ada perbedaan antara nikah permanen (daim) dan temporal (mut’ah).Berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Ayatullah Shani’i dan Ayatullah Tabrizi. Mereka berfatwa bahwa tidak akan menjadi haram abadi bagi pria yang melakukan zina.
Perbuatan zina dilakukan pada masa iddah. Karena iddah terdiri dari dua bagian, rij’i atau bain, akan dibahas dibawah ini:
Pertama: Iddah talak istri Anda adalah iddah talak rij’i, dalam hal ini apabila seseorang (misalnya Anda) menggauli seorang wanita yang masih berada dalam kondisi talak rij’i maka sesuai dengan pendapat kebanyakan fukaha (marja taklid) kontemporer maka wanita tersebut akan menjadi haram abadi baginya (namun sesuai fatwa Ayatullah Shani’i, Ayatullah Tabrizi Ra dan Ayatullah Fadhil Ra tidak menyebabkan haram abadi). Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan apakah ia tahu bahwa menggauli pada masa iddah itu menyebabkan haram abadi atau tidak.
Kedua: Iddah talak istri Anda adalah iddah talak ba’in,[6] dalam kondisi ini (apabila Anda) menggaulinya maka tidak akan menyebabkan haram abadi dan setelah berakhirnya iddah, Anda dapat menikahi wanita itu (namun sesuai dengan fatwa Ayatullah Makarim Syirazi dalam hal ini, mengikut prinsip ihtiyâth wâjib, akan menyebabkan haram abadi).
Karena itu, apabila Anda adalah mukallid Ayatulah Agung Tabrizi Ra atau Ayatullah Agung Fadhil Ra atau sekarang ini merupakan mukallid Ayatullah Shani’i maka Anda dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga Anda dan kalau tidak (bukan mukallid mereka, berdasarkan fatwa mayoritas fakih) maka Anda harus berpisah darinya.
http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2011/11/22/16772/taubat-zina-wanita-yang-bersuami/#sthash.GOm4Wngt.dpbs