Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa hukum ikhwan yang suka chating dengan akhwat ?

gambar|609x487
Chatting adalah salah satu fasilitas untuk berkomunikasi antar sesame pemakai internet dengan menggunakan media tulis secara online dan real time.

19

‘Chatting’ dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan berkirim surat. Semuanya ada persamaan. yaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Persamaan ini juga mengandung adanya persamaan hukum.

Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’. Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.

pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik maka hukumnya haram.

https://www.islampos.com/chatting-dengan-lawan-jenis-bukan-muhrim-bolehkah-24619/