Hikmah berpegang teguh pada hukum Islam :
- Terhindar dari kesesatan
Al Qur’an dan Al Hadits adalah merupakan sumber hukum Islam, Orang yang berpegang teguh kepada hukum Islam berarti berpegang teguh pada Al Qur’an dan Al Hadits. Berarti orang tersebut akan terhindari kesesatan sebagaimana dalam Hadits riwayat Imam Malik
Aku tinggalkan dalam kalangan kamu dua perkara yang kamu tidak sekali-kali akan sesat selagi kamu berpegang teguh kepada keduanya, iaitu kitab Allah dan sunnah Rasulullah," (s.a.w.).
- Menjadi Muslim yang Kaffah
Kaffah secara bahasa artinya keseluruhan. Makna secara bahasa tersebut bisa memberikan gambaran kepada kita mengenai makna dari Muslim yang Kaffah, yakni menjadi muslim yang tidak “setengah-setengah” atau menjadi muslim yang “sungguhan,” bukan “muslim-musliman.” Jadi Muslim yang kaffah adalah seorang Muslim yang mengamalkan ajaran-ajaran Islam di setiap aspek kehidupan. Seorang Muslim belum bisa disebut Muslim yang kaffah jika ia belum menjalankan ajaran Islam di segala aspek kehidupannya. Dengan demikian, Muslim yang kaffah berarti yang mau diatur hidupnya oleh hukum Islam secara keseluruhan.
Referensi :
* http://4hmadfauzi2880.blogspot.co.id/2015/04/hidup-teratur-dengan-hukum-islam.html
*