Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan yang maha esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, meupakan rakhmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Kebijakan umum tentang ligkungan hidup di Indonesia, telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan ketentuan Undang-Undang payung terhadap semua bentuk peraturan mengenai masalah dibidang lingkungan hidup. Terkait dengan kajian masalah lingkungan hidup, banyak para akhli memberikan definisi atau arti mengenai lingkungan hidup. Tentunya mereka mendefinisikan didasarkan atas latar belakang keilmuan yang mereka miliki. Emil Salim mendifinisikan lingkungan hdup sebagai :
“Segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia’’
Hal serupa dikemukakan oleh Soemarwoto, namun dalam perspektif yang berbeda, bahwa :
“Lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis ruang itu tdak terbatas jumlahnya, oleh karena misalnya matahari dan bintang termasuk di dalamnya’’
Begitu juga Husein yang menyatakan :
“Lingkungan hidup mengandung mengandung arti termpat, wadah atau ruang yang ditempati oleh makhluk hidup dan tak hidup yang berhubungan dan saliong pengaruh-mempengaruhi satu sama lain, baik antara makhluk-makhluk itu sendiri maupun antara makhluk- makhluk itu dengan alam sekitarnya’’
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup merupakan satu kesatuan semua sumber daya, termasuk makhluk hidup, yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi sehingga membentuk suatu keseimbangan yang harmonis untuk kelangsungan hidupnya. Di Indonesia perangkat peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang liongkungan hidup diytuangkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengertian Pengelolaan Lingkungan Hidup
Alwan Farisy, menyatakan bahwa :
“Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup”
Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan nerkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhdan Yang Maha Esa. Upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, disebut pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Sasaran penglolaan lingkungan hidup adalah :
-
Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
-
Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup. yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup ;
-
Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
-
Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
-
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
-
Terlindunya NKRI terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup.
Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyrakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepelopran masyarakat akan meningkatkan efektivitas peran masyarajat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampunglingkungan hidup. Kemapuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk lainnya, disebut daya dukung lingkungan hidup, sedangkan daya tamp lingkungan hidup hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energy, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya.
Batasan-batasan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia dikenal dengan sebutan Pembangunan Nasional. Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka Pembangunan Nasional dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas meuwujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tecapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonseia dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seluruhnya merupakan asset negara, sehingga dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, secara jelas dinyatakan bahwa pemanfaatannya adalah untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar hal tersebut, jelas pembangunan yang dilaksanakan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan juga kebutuhan masyarakat dimasa yang akan dating atau dengan kata lain disebut sebagai pembangunan berkelanjutan pembangunan yang dilaksanakan harus berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup.
Setiap usaha dan/atau kegiatan tidak boleh melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang di tenggang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, dinamakan baku mutu lingkungan hidup, sedangkan kriteria baku kerusskan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analsis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(Amdal). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, yang dimaksud Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelnggaraan usaha dan/atau kegiatan.