Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa faktor penyebab kejahatan dan bagaimana upaya penanggulangannya?

image|690x371

Teori Faktor Penyebab Kejahatan

Bonger mengutip dalam buku Kartini Kartono kejahatan lebih menekankan pada kondisi ekonomi yaitu kemiskinan sehingga menimbulkan demoralisasi pada individu serta membelenggu naluri sosialnya sehingga pada akhirnya membuat individu melakukan tindak pidana.

Adapun beberapa teori-teori faktor penyebab terjadinya kejahatan adalah:

  • Faktor Intern
    Faktor interen dibagi menjadi dua bagian, yaitu

  • Faktor intern yang bersifat khusus, yaitu keadaan psikologis diri individu, antara lain sakit jiwa, daya emosional, rendahnya mental, kebingungan.

  • Faktor intern yang bersifat umum, dapat dikategorikan atas beberapa macam yaitu umur, jenis kelamin, kedudukan individu di dalam masyarakat, pendidikan individu, masalah rekreasi atau hiburan individu.

  • Faktor Ekstern
    Faktor-faktor eksternal, meliputi

  • Faktor ekonomi, yang dapat diklasifikasikan atas beberapa bagian yaitu tentang perubahan-perubahan harga, pengangguran, urbanisasi

  • Faktor agama.

  • Faktor bacaan.

  • Faktor film (termasuk televisi)

Teori Penanggulangan Kejahatan

Kejahatan adalah masalah sosial yang di hadapi oleh masyarakat di seluruh Negara semejak dahulu dan pada hakikat nya merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang di kenal masyarakat, seperti norma-norma agama, norma moral hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam undang-undang yang di pertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya, terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Menyadari tinggi nya tingkat kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung mendorong pula perkembangan dari pemberian reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakikat nya berkaitan dengan maksud dan tujuan dari usaha penanggulangan kejahatan tersebut. Upaya penanggulangan kejahatan telah dilakukan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat pada umum nya.

Penanggulangan kejahatan dalam pelaksanaannya terdapat 3 (tiga) metode untuk menangurangi frekuensi dari kejahatan:
* Metode penghukuman (punitive method)
Metode ini didasarkan pada asumsi bahwa kriminalitas dan tingkat kejahatan bisa dikurangi dengan membuat orang takut dihukum ketika melakukan kejahatan, sehingga orang dapat menahan diri dan menolak untuk melakukan kejahatan. Metode ini menimbulkan kesakitan yang serius terhadap pelaku kejahatan, baik membaharui orang yang melakukan kejahatan (pencegahan secara khusus) dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam kejahatan (pencegahan secara umum).

  • Metode Menahan Kejahatan ( defense method )
    Metode ini berdasarkan pada asumsi bahwa kejahatan dapat dikurangi dengan membuat orang lain sulit untuk melakukannya. Metode ini memiliki 2 (dua) cara dalam menahan kejahatan, yaitu:
  • Hukuman badan ( capital punishment )
    Menjadikan suatu perbuatan menjadi sulit dilakukan dengan menerapkan hukuman badan kepada para penjahat, sehingga kejahatan sama sekali tidak dapat lagi dilakukan dengan keadaannya. Contohnya: Memotong tangan pencuri, menghukum mati penjahat.
  • Meningkatkan kepastian ( reducing certainty )
    Tidak hanya mengurangi kesempatan untuk melakukan kejahatan, melainkan meningkatkan kepastian hukuman terhadap seseorang yang melakukan kejahatan. Contohnya: Memasang lampu jalan/menerangi jalan, meningkatkan pengawasan.

  • Metode intervensionis ( interventionist method )
    Metode ini didasarkan pada observasi hukuman dan menahan kejahatan tidaklah cukup. Asumsi ini menyatakan bahwa kriminalitas dan tingkat kejahatan bisa dikurangi secara signifikan hanya dengan menentukan kondisi yang memproduksi kejahatan dan merubah kondisi tersebut.

Kondisi tersebut dapat diubah dengan menganalogikan kejahatan sebagai penyakit dan metode untuk merubahnya adalah obat untuk menyembuhkan kejahatan tersebut. Penjahat tersebut harus direhabilitasi, diberikan program diversi, untuk mengimplementasikan bahwa jika penjahat adalah untuk diubah, harus ada interaksi antara mereka dan orang-orang yang menghargai dan mendukung nilai-nilai yang ingin dibangun dan dipelihara oleh pembuat undang-undang seperti yang dimaksud oleh hukum pidana.

Berdasarkan paparan di atas dapat dilihat bahwa penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan cara preventif dan juga represif. Adapun pengertian upaya preventif dan represif adalah:

  • Upaya Preventif
    Istilah upaya preventif biasanya menandakan seperangkat ide untuk memerangi kejahatan, karena kejahatan tidak hanya dapat diperangi dengan melakukan upaya yang bersifat retributif, dendam ( revenge ), dan pembalasan yang menuju kepada pemaksaan. Upaya preventif diambil untuk mencegah munculnya tindak kejahatan.

  • Upaya Represif
    Represif adalah sebuah tindakan yang bersifat represi (menekan) terhadap suatu perbuatan kejahatan, sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan. Pemerintah membuat kebijakan berdasarkan kepada biaya dan setiap kendala yang terkait dengan pilihan kebijakan yang ada. Upaya represif adalah alat bagi pemerintah untuk meringankan satu dari banyak kemungkinan ancaman yang mengancaman stabilitas pemerintahan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa upaya represif adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan hukum pidana .

Berbagai program serta kegiatan yang telah di lakukan sambil terus mencari cara yang paling tepat dan efektif dalam mengatasi masalah kejahatan. Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan dalam melakukan penanggulangan kejahatan, yaitu :
* Penerapan hukum pidana ( criminal law application )

  • Pencegahan tanpa pidana ( prevention without punishment )

  • Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa ( influencing views of society on crime and punishment/mass media ).

Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan atau upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat. Dengan demikian, sekiranya kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan sarana penal, maka kebijakan hukum pidana khususnya pada tahap yudikatif/aplikatif harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan sosial itu, berupa kesejahteraan sosial dan kebijakan untuk perlindungan masyarakat.

Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan kebijakan kriminal. Usaha- usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan sudah tentu tidak hanya dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana), tetapi juga menggunakan sarana non penal. Pencegahan dan penanggulangan kejahatan harus menunjang tujuan yang sangat penting yaitu aspek kesejahteraan masyarakat yang bersifat immateril, terutama nilai kepercayaan, kebenaran, kejujuran dan keadilan. Pencegahan dan penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan intergral ada keseimbangan sarana penal dan nonpenal. Dilihat dari sudut politik kriminal, kebijakan paling strategis melalui sarana nonpenal karna lebih bersifat preventif dan kerena kebijakan penal mempunyai keterbatasan/kelemahan yaitu bersifat fragmentaris/tidak struktural fungsional dan harus didukung oleh infrastruktur biaya yang tinggi.

Pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan sarana penal yang operasionalnya melalui beberapa tahap yaitu:
* Tahap Formulasi (kebijakan legislatif).
* Tahap Aplikasi (kebijakan yudikatif/yudisial).
* Tahap Eksekusi (kebijakan eksekutif/administratif)

Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan adanya tahap formulasi, maka bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, tetapi juga tugas aparat pembuat hukum (aparat legislatif) bahkan kebijakan legislatif merupakan tahap paling strategis dari penal policy karena itu kesalahan atau kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi.

Upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu lewat jalur penal (hukum pidana) dan lewat jalur non penal (di luar hukum pidana). Secara kasar dapatlah dibedakan, bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif yaitu sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif yaitu pencegahan, penangkalan, pengendalian sebelum kejahatan terjadi. Dikatakan sebagai perbedaan secara kasar, karena tindakan represif pada hakikatnya juga dapat dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas. Maka perlu dilakukan usaha-usaha pencegahan sebelum terjadinya kejahatan serta memperbaiki pelaku yang telah diputuskan bersalah mengenai pengenaan hukuman. Dari usaha-usaha tersebut sebenarnya yang lebih baik adalah usaha mencegah sebelum terjadinya kejahatan daripada memperbaiki pelaku yang telah melakukan kejahatan.

36

Menurut kriminologi faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan bermacam- macam, seperti faktor biologi (biologi kriminal), faktor psikologis dan psikiatris (psikologi kriminal) dan faktor-faktor sosial kultural (sosiologi kriminal), untuk mencari sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan maka ada beberapa teori yang dapat digunakan, yaitu :7

  1. Teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek fisik (Biologi Kriminal)

    Usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri biologis dipelopori oleh ahli-ahli frenologi, seperti Gall dan Spuzheim yang mencoba mencari hubungan antara bentuk tengkorak kepala dengan tingkah laku manusia. Ajaran ini berdasarkan pendapat aristoteles yang menyatakan bahwa otak merupakan organ dari akal.

    Cesare Lombroso, seorang dokter ahli Kedokteran Kehakiman merupakan tokoh penting dari teori ini, mengemukakan ajarannya sebagai berikut :

    • Penjahat adalah orang yang mempunyai bakat jahat.

    • Bakat jahat tersebut diperoleh karena kelahiran atau diperoleh dari nenek moyang (borne criminal).

    • Bakat jahat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu, seperti muka yang tidak simetris, bibir tebal, hidung pesek dan lain lain
    • Bahwa bakat jahat tersebut tidak dapat diubah, artinya bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi.

    Menurut Lombroso, manusia pertama adalah penjahat semenjak lahirnya, ia menyatakan bahwa laki-laki adalah pembunuh, pencuri dan pemerkosa, sedangkan wanita adalah pelacur. Karena peranan sejarah yang sifatnya tidak selektif dan korektif, maka kemudian mereka kehilangan sifat biadabnya danmemperoleh sifat beradab, sehingga masyarakat modern adalah masyarakat yang tidak jahat tetapi ada penjahat.

    Menurut Dugdale, kejahatan merupakan sifat bawaan yang diwariskan melalui gen-gen. Dalam bukunya Dugdale (dan penganut teori lain) menulusur riwayat/sejarah keluarga melalui beberapa generasi. Dugdale sendiri mempelajari kehidupan lebih dari seribu anggota satu keluarga yang disebutnya jukes. Ketertarikannya kepada keluarga itu dimulai pada saat dia menemukan enam orang yang saling berhubungan/keterkaitan di satu penjara di New York. Mengikuti satu cabang keluarga itu, keturunan dari ada jukes, yang dia sebut sebagai “mother of criminals”. Dugdale mendapati si antara seribuan anggota keluaraga itu 280 orang fakir miskin, 60 orang mencuri,7 orang pembunuh, 40 orang penjahat lain, 40 oramg penderita penyakit kelamin, 50 orang pelacur.

  2. Teori yang mencari sebab kejahatan dari faktor psikologis dan psikiatris (psikologi kriminal)

    Psikologi kriminal adalah mempelajari ciri-ciri dari para pelaku kejahatan yang “sehat”, artinya sehat dalam pengertian psikologi. Mengingat konsep tentang jiwa yang sehat sangat sulit dirumuskan dan kalaupun ada maka perumusannya sangat luas, sehingga dalam penulisan ini akan mengemukakan bentuk-bentuk gangguan mental, khususnya yang sering muncul pada kasus-kasus kejahatan antara lain :

  3. Psikoses, psikoses dapat dibedakan antara lain psikoses organis dan psikoses fungsional

    1. Psikoses organis, bentuk-bentuk psikoses organis antara lain :

      • Kelumpuhan umum dari otak yang ditandai dengan kemerosotan yang terus menurus dari seluruh kepribadian pada tingkat permulaan, maka perbuatan kejahatan seperti pencurian, pemalsuan dan penipuan, dilkukan secara terang-terangan dan penuh ketololan.

      • Traumatic psikoses yang diakibatkan oleh luka pada otak yang disebabkan dari kecelakaan (geger otak). Penderita mudah gugup dan cenderung untuk melakukan kejahatan.

      • Encephalis lethargica, umumnya penderita nya adalah anak-anak seringkali melakukan tindakan-tindakan antisosial dan pelanggaran seks.

      • Senile dementia, penderitanya pada umumnya pria yang sudah lanjut usia dengan kemunduran pada kemampuan fisik dan mental, gangguan emosional dan kehilangan kontrol terhadap orang lain, menimbulkan tindak kekerasan atau pelanggaran seksual terhadap anak-anak

      • Puerperal insanity, penderitanya adalah wanita yang sedang hamil atau beberapa saat setelah melahirkan, yang diakibatkan karna kekhawatiran yang luar biasa disebabkan karena kelahiran anak yang tidak dikehendaki, tekanan ekonomi dan kelelahan fisik. Kejahatan yang dilakukan berupa aborsi, pembunuhan bayi atau pencurian.

      • Epilepsi, merupakan salah satu bentuk psikoses yang sangat terkenal, akan tetapi juga salah satu bentuk psikoses yang sukar dipahami. Bentuk gangguan ini sangat bermacam-macam.

      • Psikoses yang diakibatkan dari alkohol, dari pandangan psikiatri dan kriminologi dapat dibedakan tiga tipe pengguna alkohol :

      • Tipe normal, mereka menggunakan alkohol kadang – kadang saja, pengguna alkohol di sini dapat mengganggu kemampuan fisik dan mental yang kadang – kadang dapat menghasilkan kejahatan, kekerasan, pelanggaran seks, pembakaran atau balas dendam.

      • Peminum pathologist, terjadi pada orang – orang mentalnya tidak stabil, dan sebagainya. Orang macam ini akan menjadi garang meskipun hanya alkohol dalam jumlah sangat sedikit.

      • Alkoholis yang kronis yang dapat mengakibatkan menjadi kurang waras dengan halusinasi.
  4. Psikotes Fungsional, bentuk psikotes fungsional yang utama adalah :

    • Paranoia, penderitanya antara lain diliputi oleh khayalan (delusi), merasa hebat, merasa dikejar-kejar.

    • Manic-depressive psikotes, penderitanya menunjukkan tanda- tanda perubahan dari kegembiraan ke kesedihan. Keadaan yang demikian bisa berlangsung berhari-hari bahkan berminggu-minggu atau lebih lama lagi. Kejahatan yang biasa dilakukan misalnya kejahatan kekerasan, bunuh diri, pencurian kecil-kecilan, penipuan dan pemabukan.

    • Schizoprenia, sering dianggap sebagai bentuk psikotes fungsional yang paling banyak dan penting. Pada penderitanya ada kepribadian yang terpecah, melarikan diri dari kenyataan hidup dengan fantasi, delusi, dan halusinasi. Tidak bisa memahami lingkungannya kadang-kadang merasa ada orang yang menghinoptisnya dirinya.

    • Neuroses, perbedaan antara psikoses dan nevroses masih merupakan hal yang kontroversial. Secara statistikpelanggaran hukum lebih banyak dilakukan oleh penderita neuroses daripada psikoses. Disini akan dibicarakan beberapa bentuk neuroses yang sering muncul di pengadilan.

    • Anxiety Neuroses dan Phobia, keadaannya ditandai kekuatan yang tidak wajar dan berlebih-lebihan terhadap adanya tanda bahaya dari sesuatu atau pada sesuatu yang tidak ada sama sekali, jika dihubungkan dengan objek atau ideologi tertentu disebut phobia, misalnya : takut pada kegelapan ( nycotophobia ), takut terhadap wanita ( gynophobia ), takut terhadap tempat yang tinggi ( aerophobia ), takut terhadap orang banyak ( ocklophobia ) dan takut kesunyian/berada sendirian ( monophobia )

      1. Histeria, terdapat disosiasi antara dirinya dengan lingkungannya dalam berbagai bentuk, pada umumnya sangat egosentris, emosional dan suka bohong. Pada umumnya penderita histeria adalah wanita.

      2. Obsesional dan Compulsive Neuroses, penderitanya memiliki keinginan atau ide-ide yang tidak rasional dan tidak dapat ditahan. Sering dikatakan bahwa hal ini disebabkan karena adanya ketakutan untuk melakukan keinginan-keinginan (seksual) yang ditekan disebabkan adanya ketakutan untuk melakukan keinginan tersebut (karena adanya norma-norma atau akibat-akibat tertentu). Bentuk obsesional dan Compulsive Neuroses antara lain Ideptomania, discomania, fetishisme, exhisbitionist, pyromania.

  5. Teori yang mencari sebab kejahatan dari faktor sosiologi kultural (Sosiologi Kriminal)

    Objek utama sosiologi kriminal adalah mempelajari hubungan antara masyarakat dengan anggotanya, antara kelompok baik karena hubungan tempat maupun etnis dengan anggotanya, antara kelompok dengan kelompok, sepanjang hubungan tersebut dapat menimbulkan kejahatan. Disamping itu juga dipelajari tentang umur dan seks, hanya saja berbeda dengan biologi kriminal maka disini yang dipelajari adalah hubungan seks dan umur dengan peranan sosialnya yang dapat menghasilkan kejahatan.

    Manheim membedakan teori-teori sosiologi kriminal ke dalam :

    • Teori-teori yang berorientasi pada kelas sosial, yaitu teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari ciri-ciri kelas sosial, perbedaan kelas sosial secara konflik diantara kelas-kelas sosial yang ada. Termasuk dalam teori ini adalah teori anomie dan teori-teori sub budaya delinkuen. Yang termasuk dalam teori yang berorientasi pada kelas sosial adalah :
    • Teori anomie, merupakan teori kelas sosial yang utama dan biasanya ditandai dengan ditinggalkannya keadaan lama dan menginjak ke keadaan baru sehingga terjadi suatu kebingungan yaitu :

      * Kala ia berhadapan dengan suatu keadaan baru atau perbuatan atau yang belum pernah ia alami.
      
      * Dikala ia berhadapan dengan situasi yang baru, ketika ia harus menyesuaikan diri dengan cara yang baru pula.
      
      1. Teori sub budaya delinkuen, teori ini mencoba mencari sebab-sebab kenakalan remaja dari perbedaan kelas diantara anak-anak yang diperolehnya dari keluarganya. A.K Cohen dari tokoh ini membedakan tiga bentuk sub kultur delinkuen yaitu :

        • Criminal Sub Culture, yaitu suatu bentuk gang yang terutama melakukan pencurian, pemerasan dan bentuk kejahatan lain dengan tujuan memperoleh uang.

        • Conflict sub culture, yaitu suatu bentuk gang yang mencari status dengan menggunakan kekerasan.

        • Retreatist sub culture, yaitu suatu bentuk gang dengan ciri-ciri penarikan diri dari tujuan dan peranan yang konvesional dan karenanya mencari pelarian dengan menggunakan narkotika.

        Ketiga pola sub culture delinkuen tersebut tidak hanya menunjukkan adanya perbedaan dalam gaya hidup diantara anggotanya akan tetapi juga karena adanya masalah-masalah yang berbeda bagi kepentingan kontrol sosial dan pencegahannya. Mereka timbul dari proses-proses yang berbeda dari struktur sosial, seperti perbedaan dalam kepercayaan (beliefs), nilai-nilai dan aturan-aturan tingkah laku bagi anggota-anggotanya. Akan tetapi ketiganya adalah serupa dalam hal norma-norma tandingan yang menyebabkan tingkah anggotanya melarikan dari norma yang berlaku pada masyarakat yang lebih luas. Dalam teorinya tersebut Cloward dan Ohlin menyatakan bahwa timbulnya kenakalan remaja lebih ditentukan oleh perbedaan-perbedaan kelas yang dapat menimbulkan hambatan- hambatan bagi anggotanya, misalnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan sehingga mengakibatkan terbatasnya kesempatan bagi anggotanya untuk mencapai aspirasinya.

Upaya Penanggulangan Kejahatan

  1. Upaya Penanggulangan Kejahatan dengan Menggunakan Hukum Pidana (Penal)
    Upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan :

    • Penerapan hukum pidana (Criminal Law Application)

    • Pencegahan tanpa pidana (Prevention Without Punishment)

    • Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatab dan pemidanaan lewat media massa (Influencing views of society on crime and punishment / mass media).

    Dalam pembagian Barda Nawawi Arif yang dikutip dibuku G.P. Hoefnagels diatas, upaya penanggulangan kejahatan melalui upaya penal lebih menitikberatkan kepada sifat represif (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi.

    Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri disebut sebagai older philosophy of crime control. tiga alasan mengenai perlunya pidana dalam hukum pidana adapun intinya adalah sebagai berikut :

    1. Perlu tidaknya hukum pidana tidak terletak pada persoalan tujuan-tujuan yang hendak dicapai, tetapi terletak pada persoalan seberapa jauh untuk mencapai tujuan itu boleh menggunakan paksaan , persoalan bukan terletak pada hasil yang akan tercapai tetapi dalam pertimbangan antara dari hasil itu dan nilai dari batas-batas kebebasan pribadi masing-masing.

    2. Ada usaha-usaha perbaikan atau perawatan yang tidak mempunyai arti sama sekali bagi yang terhukum ; dan disamping itu harus tetap ada suatu reaksi atas pelanggaran-pelanggaran norma yang telah dilakukannya itu tidaklah dapat dibiarkan begitu saja.

    3. Hukum pidana bukan semata-mata ditunjukkan kepada pejabat, tetapi juga untuk mempengaruhi orang yang tidak jahat yaitu warga masyarakat yang menaati norma-norma pada masyarakat.

    Politik kriminil menurut Muladi dan Barda Nawawi Arif yang dikutip dibuku Marc Ancel adalah pengaturan atau penyusunan secara rasional usaha-usaha pengendalian kejahatan oleh masyarakat. Tujuan akhir dari kebijakan kriminil adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai tujuan utama yang sering disebut dengan berbagai istilah misalnya kebahagian warga masyarakat ; kehidupan kulutural yang sehat dan menyegarkan; kesejahteraan masyarakat; mencapai kesimbangan

  2. Upaya Penanggulangan Kejahatan dengan Sarana Non-Penal

    Upaya penanggulangan kejahatan melalui upaya non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Upaya penanggulangan lebih bersifat pencegahan terhadap terjadinya kejahatan, sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor anatara lain adalah berpusat pada masalah atau kondisi-kondisi sosial secara lansung maupun tidak lansung dapat menimbulkan kejahatan. Dengan demikian, dilihat dari sudut politik kriminil secara makro dan global, maka upaya-upaya non-penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminil.

    Usaha-usaha non-penal misalnya penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial masyarakat; penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, agama; peningkatan usaha- usaha kesejahteraan anak dan remaja; kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara kontinyu oleh polisi dan aparat keamanan lainnya. Upaya-upaya non-penal itu adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu. Dengan demikian, dilihat dari sudut kriminal, keseluruhan kegiatan preventif melalui upaya non-penal itu sebenarnya mempunyai kedudukan yang sangat strategis, memegang polisi kunci yang harus diintesifkan dan diefektifkan. Kegagalan dalam menggarap posisi strategis ini justru akan berakibat sangat fatal bagi usaha penanggulangan kejahatan. Oleh karena itu suatu kebijakan kriminil harus dapat mengintegrasikan dan mengharmonisasikan seluruh kegiatan preventif yang non-penal itu ke dala suatu sistem kegiatan negara yang teratur dan terpadu.