Teori Faktor Penyebab Kejahatan
Bonger mengutip dalam buku Kartini Kartono kejahatan lebih menekankan pada kondisi ekonomi yaitu kemiskinan sehingga menimbulkan demoralisasi pada individu serta membelenggu naluri sosialnya sehingga pada akhirnya membuat individu melakukan tindak pidana.
Adapun beberapa teori-teori faktor penyebab terjadinya kejahatan adalah:
-
Faktor Intern
Faktor interen dibagi menjadi dua bagian, yaitu -
Faktor intern yang bersifat khusus, yaitu keadaan psikologis diri individu, antara lain sakit jiwa, daya emosional, rendahnya mental, kebingungan.
-
Faktor intern yang bersifat umum, dapat dikategorikan atas beberapa macam yaitu umur, jenis kelamin, kedudukan individu di dalam masyarakat, pendidikan individu, masalah rekreasi atau hiburan individu.
-
Faktor Ekstern
Faktor-faktor eksternal, meliputi -
Faktor ekonomi, yang dapat diklasifikasikan atas beberapa bagian yaitu tentang perubahan-perubahan harga, pengangguran, urbanisasi
-
Faktor agama.
-
Faktor bacaan.
-
Faktor film (termasuk televisi)
Teori Penanggulangan Kejahatan
Kejahatan adalah masalah sosial yang di hadapi oleh masyarakat di seluruh Negara semejak dahulu dan pada hakikat nya merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang di kenal masyarakat, seperti norma-norma agama, norma moral hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam undang-undang yang di pertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya, terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Menyadari tinggi nya tingkat kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung mendorong pula perkembangan dari pemberian reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakikat nya berkaitan dengan maksud dan tujuan dari usaha penanggulangan kejahatan tersebut. Upaya penanggulangan kejahatan telah dilakukan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat pada umum nya.
Penanggulangan kejahatan dalam pelaksanaannya terdapat 3 (tiga) metode untuk menangurangi frekuensi dari kejahatan:
* Metode penghukuman (punitive method)
Metode ini didasarkan pada asumsi bahwa kriminalitas dan tingkat kejahatan bisa dikurangi dengan membuat orang takut dihukum ketika melakukan kejahatan, sehingga orang dapat menahan diri dan menolak untuk melakukan kejahatan. Metode ini menimbulkan kesakitan yang serius terhadap pelaku kejahatan, baik membaharui orang yang melakukan kejahatan (pencegahan secara khusus) dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam kejahatan (pencegahan secara umum).
- Metode Menahan Kejahatan ( defense method )
Metode ini berdasarkan pada asumsi bahwa kejahatan dapat dikurangi dengan membuat orang lain sulit untuk melakukannya. Metode ini memiliki 2 (dua) cara dalam menahan kejahatan, yaitu: - Hukuman badan ( capital punishment )
Menjadikan suatu perbuatan menjadi sulit dilakukan dengan menerapkan hukuman badan kepada para penjahat, sehingga kejahatan sama sekali tidak dapat lagi dilakukan dengan keadaannya. Contohnya: Memotong tangan pencuri, menghukum mati penjahat. -
Meningkatkan kepastian ( reducing certainty )
Tidak hanya mengurangi kesempatan untuk melakukan kejahatan, melainkan meningkatkan kepastian hukuman terhadap seseorang yang melakukan kejahatan. Contohnya: Memasang lampu jalan/menerangi jalan, meningkatkan pengawasan. -
Metode intervensionis ( interventionist method )
Metode ini didasarkan pada observasi hukuman dan menahan kejahatan tidaklah cukup. Asumsi ini menyatakan bahwa kriminalitas dan tingkat kejahatan bisa dikurangi secara signifikan hanya dengan menentukan kondisi yang memproduksi kejahatan dan merubah kondisi tersebut.
Kondisi tersebut dapat diubah dengan menganalogikan kejahatan sebagai penyakit dan metode untuk merubahnya adalah obat untuk menyembuhkan kejahatan tersebut. Penjahat tersebut harus direhabilitasi, diberikan program diversi, untuk mengimplementasikan bahwa jika penjahat adalah untuk diubah, harus ada interaksi antara mereka dan orang-orang yang menghargai dan mendukung nilai-nilai yang ingin dibangun dan dipelihara oleh pembuat undang-undang seperti yang dimaksud oleh hukum pidana.
Berdasarkan paparan di atas dapat dilihat bahwa penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan cara preventif dan juga represif. Adapun pengertian upaya preventif dan represif adalah:
-
Upaya Preventif
Istilah upaya preventif biasanya menandakan seperangkat ide untuk memerangi kejahatan, karena kejahatan tidak hanya dapat diperangi dengan melakukan upaya yang bersifat retributif, dendam ( revenge ), dan pembalasan yang menuju kepada pemaksaan. Upaya preventif diambil untuk mencegah munculnya tindak kejahatan. -
Upaya Represif
Represif adalah sebuah tindakan yang bersifat represi (menekan) terhadap suatu perbuatan kejahatan, sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan. Pemerintah membuat kebijakan berdasarkan kepada biaya dan setiap kendala yang terkait dengan pilihan kebijakan yang ada. Upaya represif adalah alat bagi pemerintah untuk meringankan satu dari banyak kemungkinan ancaman yang mengancaman stabilitas pemerintahan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa upaya represif adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan hukum pidana .
Berbagai program serta kegiatan yang telah di lakukan sambil terus mencari cara yang paling tepat dan efektif dalam mengatasi masalah kejahatan. Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan dalam melakukan penanggulangan kejahatan, yaitu :
* Penerapan hukum pidana ( criminal law application )
-
Pencegahan tanpa pidana ( prevention without punishment )
-
Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa ( influencing views of society on crime and punishment/mass media ).
Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan atau upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat. Dengan demikian, sekiranya kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan sarana penal, maka kebijakan hukum pidana khususnya pada tahap yudikatif/aplikatif harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan sosial itu, berupa kesejahteraan sosial dan kebijakan untuk perlindungan masyarakat.
Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan kebijakan kriminal. Usaha- usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan sudah tentu tidak hanya dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana), tetapi juga menggunakan sarana non penal. Pencegahan dan penanggulangan kejahatan harus menunjang tujuan yang sangat penting yaitu aspek kesejahteraan masyarakat yang bersifat immateril, terutama nilai kepercayaan, kebenaran, kejujuran dan keadilan. Pencegahan dan penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan intergral ada keseimbangan sarana penal dan nonpenal. Dilihat dari sudut politik kriminal, kebijakan paling strategis melalui sarana nonpenal karna lebih bersifat preventif dan kerena kebijakan penal mempunyai keterbatasan/kelemahan yaitu bersifat fragmentaris/tidak struktural fungsional dan harus didukung oleh infrastruktur biaya yang tinggi.
Pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan sarana penal yang operasionalnya melalui beberapa tahap yaitu:
* Tahap Formulasi (kebijakan legislatif).
* Tahap Aplikasi (kebijakan yudikatif/yudisial).
* Tahap Eksekusi (kebijakan eksekutif/administratif)
Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan adanya tahap formulasi, maka bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, tetapi juga tugas aparat pembuat hukum (aparat legislatif) bahkan kebijakan legislatif merupakan tahap paling strategis dari penal policy karena itu kesalahan atau kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi.
Upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu lewat jalur penal (hukum pidana) dan lewat jalur non penal (di luar hukum pidana). Secara kasar dapatlah dibedakan, bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif yaitu sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif yaitu pencegahan, penangkalan, pengendalian sebelum kejahatan terjadi. Dikatakan sebagai perbedaan secara kasar, karena tindakan represif pada hakikatnya juga dapat dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas. Maka perlu dilakukan usaha-usaha pencegahan sebelum terjadinya kejahatan serta memperbaiki pelaku yang telah diputuskan bersalah mengenai pengenaan hukuman. Dari usaha-usaha tersebut sebenarnya yang lebih baik adalah usaha mencegah sebelum terjadinya kejahatan daripada memperbaiki pelaku yang telah melakukan kejahatan.