
IPK singkatan dari Indeks Prestasi Kumulatif merupakan ukuran kemampuian mahasiswa sampai pada periode tertentu yang dihitung berdasarkan jumklah SKS (Satuan Kredit Semester ) tiap mata kuliah yang telah ditempuh. Ukuran nilai tersebut akan dikalikan dengan nilai bobot tiap mata kuliah kemudian dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang telah ditempuh dalam periode tersebut.
Beberapa perusahaan menetapkan minimal IPK rata-rata antara 3.00 sampai 3.30. Akan tetapi, itu juga tergantung dari jenis perusahaan dan bidang pekerjaannya. Pada dasarnya, asal kampus dan nilai IPK yang diperoleh dapat dijadikan tolak ukur tanggung jawab kamu saat menjalankan perkuliahan. Jika IPK tinggi atau tidak kurang dari 3.00, kemungkinan perusahaan akan lebih mempertimbangkan posisi kamu. Tapi apakah dengan IPK yang rendah dapat menghalangi seseorang mendapatkan pekerjaan yang dia mau? Apakah mahasiswa memerlukan IPK yang tinggi untuk masuk ke dunia kerja?