Sebenarnya Indonesia sudah pernah merancang wajib militer pada tahun 2013, bahkan pihak militer pun sudah sangat serius akan hal tersebut dan bagian masyarakat pun juga sudah berancang-ancang dengan kebijakan tersebut. Namun ternyata RUU atau biasa di sebut Rancangan Undang Undang mengenai pertahanan negara tidak dapat meresmikan kebijakan tersebut dikarenakan berbagai alasan.
RUU mengenai Komponen Cadangan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2002 namun belum pernah menjadi prioritas pemerintah waktu itu. Komponen Cadangan yang ketika itu dimaksudkan adalah untuk warga negara Indonesia berusia 18 tahun baik itu pegawai negri sipil maupun buruh. Bahkan menurut RUU ini, jika dengan sengaja kita menghindari wajib militer maka hukumannya tidak main-main yaitu hukuman penjara minimal 1 tahun.
Salah satu alasan mengapa kebijakan tersebut tidak dapat diresmikan adalah karena faktor biaya.
