Tujuan politik luar negeri dapat dikatakan sebagai citra mengenai keadaan dan kondisi dimasa depan suatu negara, dimana pemerintah melalui para perumus kebijaksanaan nasional mampu meluaskan pengaruhnya kepada negara-negara lain dengan mengubah atau mempertahankan tindakan negara lain.
Ditinjau dari sifatnya, tujuan politik luar negeri dapat bersifat konkret dan abstrak. Sedangkan dilihat dari segi waktunya, tujuan politik luar negeri dapat bertahan lama dalam suatu periode waktu tertentu dan dapat pula bersifat sementara, berubah sesuai dengan kondisi waktu tertentu.
Holsti memberika tiga kriteria untuk mengklasifikasikan tujuan-tujuan Politik luar negeri suatu negera yaitu :
- Nilai : yang menjadi tujuan para pembuat keputusan.
- Jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan adanya tujuan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
- Tipe tuntutan yang diajukan suatu negara kepada negara lain (Holsti, 1987:190)
Sedangkan selain memiliki tujuan, dalam politik luar negeri juga mempunyai sasaran. Pada hakekatnya sasaran dalam politik luar negeri ialah mewakili, menegakkan, membela, memperjuangkan dan memenuhi kepentingan nasional dalam forum hubungan internasional, yang tidak lain adalah forum interaksi masyarakat internasional ( Budiono, 1987 :35 ).