Sistem Pemerintahan Campuran (Quasi)
Sistem campuran atau quasi adalah sistem pemerintahan yang memadukan kelebihan dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Dalam sistem ini diusahakan hal-hal yang terbaik dari kedua sistem pemerintahan tersebut. Dalam sistem pemerintahan ini, selain memiliki Presiden sebagai Kepala Negara, juga memiliki Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggungjawab kepada parlemen. Bila presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan ini, presiden tidak lebih dari sekedar lambang dalam pemerintahan. Akan tetapi presiden tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen, bahkan presiden dapat membubarkan parlemen.
Menurut (Syafiie, 2011, sistem ini diusahakan hal–hal yang terbaik dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidesial. Sistem ini terbentuk dari sejarah perjalanan pemerintahan suatu negara. Seperti halnya presidensial dan parlementer, menurut (Mariana, Paskalina, & Yuningsih, 2007) keuntungan dengan penggunaan istilah sistem pemerintahan campuran yaitu dapat menimbulkan kesan bahwa jenis sistem pemerintahan terakhir ini masih mempunyai hubungan yang erat dengan sistem pertama (parlementer) dan sistem kedua (presidensil) yang kesemuanya itu berada dalam kerangka sistem politik demokrasi liberal atau demokrasi modern. Oleh (Mariana, Paskalina, & Yuningsih, 2007) menyebutkan bahwa berhubung sistem pemerintahan campuran ini sangat khas maka perlu ditentukan ciri-ciri utamanya, yaitu:
* Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.
* Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam
konstitusi.
* Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.
Lebih lanjut diuraikan oleh (Mariana, Paskalina, & Yuningsih, 2007) bahwa ciri yang pertama adalah merupakan ciri pokok dari sistem parlementer, sedangkan ciri yang kedua adalah merupakan ciri pokok dari sistem pemerintahan presidensil. Ciri yang ketiga adalah ciri yang tidak terdapat baik dalam sistem pemerintahan parlementer maupun dalam sistem pemerintahan presidensiil. Justru ciri ketiga ini adalah merupakan konsekuensi dari dianutnya ciri pertama dan kedua secara bersama-sama. Lain halnya dengan pendapat sebelumnya, menurut (Sarundajang, 2012), untuk mengulas sistem pemerintahan campuran dalam literatur tata pemerintahan banyak berkaitan dengan terminologi semi presidensial dan semi parlementer.