Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan teori yang telah banyak diterima secara luas, Sudijono Sastroatmodjo menyebutkan bahwa infrastruktur politik terdiri atas komponen-komponen:
- Partai politik (Political Party)
- Kelompok kepentingan (Interest group)
- Kelompok penekan (Pressure group )
- Media komunikasi politik (Political communication media)
- Tokoh politik (Political figure)
Jadi, partai politik (parpol) merupakan salah satu bagian dari sistem politik yang ada dalam suatu negara. Parpol merupakan salah satu infrastruktur politik, yaitu struktur politik kemasyarakatan yang memiliki peran cukup penting dalam arah kebijakan politik.
Partai politik maupun infrastruktur politik yang lain sama-sama memiliki kekuatan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintahan. Tetapi ada pembeda yang membedakan partai politik dengan infrastruktur politik yang lain. Salah satunya adalah partai politik merupakan organisasi resmi yang bisa menjadi peserta dalam pemilihan umum.
Banyak batasan atau definisi yang diberikan oleh para ahli terhadap partai politik. Parpol sebagai : Sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan pengawasan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan pengawasan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun material.
Definisi tersebut menekankan bahwa tujuan dari partai politik adalah merebut dan mempertahankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menempatkan orang- orangnya dalam parlemen yang terlebih dahulu harus berusaha memenangkan pemilihan umum.
Definisi tersebut sejalan dengan pendapat dari Roger H. Soltau, yang mengatakan bahwa Partai politik terdiri dari sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang memakai kekuasaan memilih bertujuan mengawasi pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
Dalam perkembangan studinya, definisi konsep partai politik mengalami perubahan dalam setiap jaman, sehingga tidak ada definisi tunggal yang bisa diterima secara universal di seluruh dunia tentang konsep partai politik. Tetapi secara prinsipil, menurut Joseph Schumpeter, definisi partai politik memiliki kesamaan dal am hal tujuan umum (general aim), yaitu, “
The first and foremost aim of each political party is to prevail over the others in order to get into power or to stay in it”.
Jadi, menurutnya dalam setiap definisi partai politik akan mengandung kekuasaan sebagai tujuan umum pada setiap partai politik di manapun.
Tujuan Parpol
Tujuan dari partai politik di Indonesia tercantum dalam undang- undang. Pengaturan tujuan ini adalah supaya partai politik di Indonesia yang berjumlah sangat banyak itu bisa berdiri dan bergerak ke arah yang sama ─ yaitu mewujudkan bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur ─ walaupun dibungkus dengan ideologi dan flatform yang berbeda.
Tujuan dari partai politik di Indonesia, dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dibagi menjadi tujuan khusus dan tujuan umum.
Pasal 10 ayat (1) dan (2), yaitu:
(1) Tujuan umum partai politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus partai politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c.membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Fungsi Parpol
Fungsi partai politik berkenaan dengan apa yang dilakukan oleh partai politik, dan dampaknya terhadap sistem politik. Setiap aktivitas partai politik, terutama partai mayoritas, akan mengalami dampak terhadap struktur dan fungsi pemerintahan secara proses politik di dalamn ya. Sehingga wajar apabila sarjana-sarjana ilmu politik menaruh perhatian cukup besar terhadap partai politik, terutama di negara-negara demokratis, dan negara yang sedang mengalami masa transisi demokrasi.
Keberadaan Partai politik di Indonesia salah satunya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2 0 0 8 tentang partai politik. Undang-undang tersebut mengatur tentang fungsi dari parpol di Indonesia yang tertuang dalam pasal 11, yaitu:
Pasal 11
(1)Partai politik berfungsi sebagai sarana :
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi Warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan ikim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik Warga Negara Indonesia; dan e.rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Sudah banyak ahli yang memberikan pendapatnya perihal fungsi partai politik. Namun dari beberapa pendapat ahli mengenai fungsi partai politik, terdapat beberapa fungsi yang tampaknya selalu terkandung, baik secara eksplisit maupun implisit. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
- Fungsi Rekrutmen Politik
Fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik adalah bahwa partai politik berperan dalam mempersiapkan calon-calon pemimpin dalam sistem politik. Partai politik harus mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Cecep Darmawan menyebutkan bahwa “partai politik berfungsi sebagai rekrutmen politik artinya mempersiapkan anggota masyarakat untuk menduduki jabatan-jabatan politik dalam pemerintahan”.
Parpol memiliki peran strategis dalam pengisian jabatan-jabatan politik dalam pemerintahan. Parpol merekrut anggota masyarakat yang dianggap berbakat untuk menjadi kadernya, kemudian parpol mempersiapkan kadernya untuk menempati jabatan-jabatan kepemimpinan dalam suprastruktur politik.
- Fungsi Pendidikan Politik
Partai politik, terutama dalam negara berkembang yang masih membutuhkan pembentukan karakter warga negara yang kuat, memiliki amanat yang cukup berat. Mereka dituntut untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang melek politik (political literacy ).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 memberikan amanat kepada partai politik di Indonesia untuk menjalankan fungsi pendidikan politik. Dalam UU tersebut pendidikan politik yang dimaksud adalah
“ … proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.
Partai politik diharapkan mampu untuk memberikan suatu pendidikan kepada masyarakat dengan cara-cara yang sesuai dengan kebijakan internal masing- masing supaya masyarakat sadar akan hak-hak yang bisa ia terima dan kewajiban yang harus ia laksanakan yang nantinya akan membentuk warga negara yang bertanggungjawab.
- Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisai politik menurut Miriam Budiardjo adalah “proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada”. Jadi sosialisasi politik menurutnya adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik seseorang.
Proses sosialisasi politik ini berlangsung secara terus menerus seumur hidup yang bisa diperoleh secara sengaja, seperti melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal, atau juga secara tidak sengaja seperti pengalaman hidup sehari-hari.
Dalam memenangkan pemilu, tentunya partai politik memerlukan dukungan masyarakat. Untuk itu parpol harus berusaha menciptakan “ image” bahwa mereka adalah parpol yang layak dipilih. Untuk itu parpol harus menyosialisasikan pesan politik mereka kepada mayarakat.
Berdasarkan segi penyampaian pesan, sosialisai politik menurut Ramlan Surbakti dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik. Dalam pendidikan politik parpol berusaha menyampaikan pesan-pesan - entah itu berupa simbol, program, visi misi atau yang lainnya - terbaiknya dalam berbagai kegiatan yang diharapkan mampu dinilai sendiri dengan penuh kesadaran oleh masyarakat.
Sedangkan indoktrinasi politik dilakukan ketika partai politik
melakukan mobilisasi dan memanipulasi masyarakat untuk memilih mereka.
- Fungsi Komunikasi Politik
Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik menurut Miriam Budiardjo adalah proses penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat, yang sebelumnya sudah melewati proses agregasi dan perumusan kepentingan, kepada pemerintah. Selain itu partai politik pun berperan untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan kebijakan- kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Pendapat itu senada dengan pendapat Kantaprawira yang menilai bahwa “Komunikasi politik berguna untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institut, asosiasi, ataupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan”.
Partai politik dalam hal penyampaian pendapat masyarakat kepada pemerintah harus terlebih dahulu menyerap berbagai kepentingan masyarakat dan selanjutnya dituangkan menjadi ide-ide, visi dan kebijakan. Kemudian disampaikan kepada pemerintah dengan harapan ide, visi dan kebijakan tersebut dapat mempengaruhi atau bahkan dapat menjadi kebijakan kenegaraan.
Selain berperan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, partai politik pun berkewajiban menyamp aikan kebijakan-kebijakan ataupun program-program pemerintah kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsi ini, Ramlan Surbakti berpendapat : “ Partai politik tidak menyampaikan begitu saja segala informasi dari pemerintah kepada masyarakat atau dari masyarakat kepada pemerintah, tetapi merumuskan sedemikian rupa sehingga penerima informasi (komunikan) dapat dengan mudah memahami dan memanfaatkan”.
Jadi, segala kebijakan pemerintah yang biasanya diungkapkan dalam bahasa teknis yang rumit harus dikemas ke dalam bahasa yang sederhana yang mampu dicerna dengan mudah oleh masyarakat, terutama lapisan bawah.
- Fungsi Pengatur Konflik
Dalam kehidupan tidak bisa dielakaan terjadinya sebuah konflik. Konflik disebabkan oleh keberagaman pandangan dari setiap individu manusia atau kelompok. Dalam negara demokrasi setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya yang mungkin antara satu dengan yang lainnya saling berbeda atau bertolak belakang.
Partai politik sebagai salah satu lembaga demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak- pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan aspirasi dan permasalahan ke dalam musyawarah badan perwakilan rakyat untuk
mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik. Oleh kerena itu dibutuhkan kesediaan berkompromi di antara para wakil rakyat, yang berasal dari partai-partai politik.
Referensi :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik diakses dari situs www.kpu.go.id/peraturankpu/partaipolitik.