Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Di samping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan dengan itu, pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan , bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah diberikan suatu kebebasan untuk mengurus dan mengatur berbagai hukum pemerintahan yang mencakup kewenangan dalam semua bidang pemerintahan. Kecuali kebebasan dalam bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Prinsip otonomi nyata
Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Daerah telah diberikan kebebasan untuk menangani berbagai hukum pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang. Serta kewajiban yang telah ada dan berpotensi bisa tumbuh, berkembang, hidup, dan sesuai dengan potensi yang telah ada dan dalam ciri khas daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Sedangkan otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi daerah yang termasuk sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan utama dan maksud dari penyerahan otonomi. Dalam dasarnya guna untuk memberdayakan suatu daerahnya masing-masing termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Prinsip Keserasian
Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah.
Otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Referensi :
https://satujam.com/prinsip-otonomi-daerah/