Budiari (2002) menyebutkan bahwa LSM, dalam pengertian yang lebih politis adalah organisasi keswadayaan masyarakat yang diorientasikan sebagai tandingan pemerintah, bahkan biasa diartikan berlawanan dan pesaing pemerintah. Sifat LSM sama seperti NGO yaitu organisasi non pemerintah dimana memiliki kekuatan untuk berdiri sendiri tanpa adanya bantuan pemerintah dan pada umumnya sudah memiliki pemsukan sendiri dalam membiayayai kegiatannya. Dalam kontestasi politik peran LSM memiliki pengaruh dalam pemerintah yang mana partisipasinya sebagai pengamat maupun aksi nyata dalam perannya lewat aksi-aksinya.
David Lewis mendefinisikan sebuah NGO sebagai sebuah “voluntary associations” yang memiliki kepedulian untuk merubah sebuah lingkungan tertentu dalam konteks yang lebih baik.
Dari pengertian ini LSM memiliki pengaruh dalam lingkungan disekitarnya akibat dari program dan kegiatannya yang berdampak pada kebaikan lingkuang untuk menjadi lebih baik. Dalam pendekatan ini LSM bukan organisasi yang membantu negara akan tetapi membantu langsung kepada masyarakat luas, dengan tujuan pemberdayaan.
Peran Lembaga Swadaya Masyarakat
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah,birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
- Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
- Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).
- Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
Ditinjau dari segi paradigmanya LSM di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga.
-
Berparadigma Konformis (developmentalis), yang visinya berangkat dari asumsi bahwa masalah demokrasi dan kondisi sosial ekonomi rakyat sebagai faktor yang inheren dengan kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, dan keterpencilan. Dengan demikian solusinya adalah dengan melakukan perubahan mental atau budaya masyarakat sasaran.
-
LSM yang menggunakan paradigma reformis. Kalangan LSM ini melihat kondisi sosial ekonomi dan demokrasi karena tak berfungsinya elemen-elemen sosial politik yang ada, di mana rakyat atau kelompok-kelompok masyarakat kurang memiliki akses dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam politik dan pembangunan. Makanya pendekatan pemecahan masalah, identik dengan pendekatan kedua dari Eldridge di atas, yakni berupaya menyediakan untuk berpartisipasi, dengan model perubahan yang diharapkan berupa perubahan fungsional.
-
Berparadigma transformatoris. Gerakangerakan LSM seperti ini terasa agak radikal, di mana iklim atau isu keterbukaan dimanfaatkan untuk mencoba membongkar berbagai persoalan sosial, ekonomi dan politik.
Dari penjelasan diatas merupakan paradigma di Indonesia, yang mana tujuan yang paling utama adalah pemberdayaan masyarakat kususnya dalam penanganan masalah kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, dan keterpencilan. Dari pemecahan masalah yang ada condong dalam penanganan terhadap masalah yang dihadapi pemerintah, bahwa dalam konteks ekonomi dan demokrasi saat berlangsung, maka peran masyarakat sangatlah diperlukan untuk mendapatkan partisipasinya sebagai bahan pertimbangan pemerintah.
Selanjutnya pandangan NGO di dunia barat, yang dibagi menjadi dua jenis :
-
NGO yang berorientasi pada aksi sebagai aksi atau program
Jenis ini menjalankan program karena keprihatinan terhadap berbagai masalah yang muncul di masyarakat seperti isu hak asasi manusia, lingkungan hidup, perdamaian, keadilan, danlain-lain.
-
NGO berfungsi sebagai lembaga donor Jenis lembaga ini khusus menyalurkan bantuan dana kepada NGO di dunia ketiga. dalam fungsi ini perannya memberi bantuan kepada negara yang membutuhkan bantuan dana atau tenaga.
Sumber :
Mahardika Friska, Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi
Kemasyarakata, skripsi, 2012. Hal33
Arbi Sanit, Swadaya Politik Masyarakat, CV. rajawali, Jakarta, 1985. Hal.67-69