Hingga menjelang penjajahan Belanda, relasi antar kerajaan sarat persaingan untuk dominasi dan penguasaan, bahkan ketika Islam sudah menyatukan mereka. Berbeda dari agama Nasrani yang berhasil mempersatukan Eropa meski disertai hegemoni politik yang despotik, Islam hanya mewarnai tradisi pemerintahan, tanpa menimbulkan hegemoni politik yang mengatasnamakan agama.
Setelah hampir seluruh kerajaan nusantara menerima Islam sebagai agama kerajaan, tidak berarti ada sejarah yang menyatukan antar bangsa yang melahirkan dendam bersama seperti yang dirasakan oleh kerajaan-kerajaan Eropa akibat perang Salib. Nusantara juga tidak mengenal antipati pada institusi keagamaan sebagaimana Eropa sejak lepas dari kungkungan gereja di era kegelapan. Saat Eropa mengalami penyimpangan sejarah, menurut istilah Hans Romain. Islam bahkan baru memulai awal perkembangan dan penyebarannya di nusantara.
Pola hubungan antara raja dengan bawahan dan rakyatnya adalah patriarchalism, yang menempatkan kedudukan atasan dan bawahan pada pola hubungan tuan-hamba. Ini terjadi bahkan ketika menyentuh aspek-aspek yang semestinya menuntut profesionalisme. Dapat dicermati sistem rekrutmen tentara pada kerajaan mutakhir nusantara, Mataram, yang dilakukan dengan pengalokasian kerja untuk diri sendiri atau keluarga dan pengabdian pada raja.
Rakyat rela terbatasi kesempatannya dalam memanfaatkan sumber daya alam, karena keharusan menyisihkan sebagian waktu, tenaga bahkan kekayaannya untuk kepentingan kerajaan. Rakyat hanya memiliki kesempatan bercocok tanam sekali sampai dua kali dalam satu tahun, sebab selebihnya dialokasikan untuk mengabdi pada raja. Secara umum, tingkatan pertama terdiri dari raja dan keluarganya; disusul golongan elit dari kalangan bangsawan kerajaan; kemudian golongan non-elit; dan terakhir golongan budak. Setelah sebelumnya sistem monarkhi menciptakan stratifikasi sosial, kurun penjajahan menyebabkan penggolongan masyarakat tersebut kian menajam ke beberapa tingkatan yang rumit.
Ketundukan mutlak bawahan pada raja merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar, sebab sebagaimana dibahas pada bagian terdahulu, kedudukan raja dengan aparat di bawahnya dan rakyat jelata adalah dalam konteks hubungan tuan-hamba. Raja tidak memiliki banyak kewajiban terhadap bawahan ataupun rakyatnya, tapi sebaliknya bawahan dan rakyat jelata mempunyai kewajiban mengabdikan diri dan hidupnya secara penuh pada raja. Kedekatan jarak pengabdian seseorang dengan raja lebih menentukan tingkatan status sosialnya, di mana semakin dekat jarak pengabdian seseorang dengan raja, maka semakin tinggi derajatnya di tengah masyarakat. Pola relasi antara rakyat dan penguasa semacam ini hampir merata di hampir seluruh wilayah nusantara. Pejabat-pejabat kerajaan, termasuk tentara merupakan status pengabdian hamba pada raja, padahal pada kurun yang sama di Eropa, kedudukan raja telah bergeser menjadi simbol negara.
Meski demikian, keadaan ini diterima oleh rakyat nusantara bukan sebagai bentuk penindasan. Bila pada kurun yang sama masyarakat Eropa merasakan penderitaan yang sangat akibat otokrasi dan berusaha mengubah keadaan, bangsa nusantara tidak banyak merasakannya sebagai penderitaan meski menghadapi sistem yang sama. Pada masyarakat Barat, justifikasi ketuhanan atas status raja mulai dipertanyakan, terlebih bilamana kebijakan kerajaan dengan intensitas kerja birokrasinya dirasa memberatkan masyarakat. Perkembangan intelektual juga mendorong pikiran-pikiran rasional mengemuka mempertanyakan kembali konsep-konsep sosial kemasyarakatan yang sebelumnya dianut.
Sementara pada kawasan di luar Eropa, kemapanan birokrasi pemerintahan yang pada umumnya masih lemah tidak cukup menimbulkan perasaan tereksploitasi berlebihan pada masyarakat. Pajak dan upeti yang biasa diserahkan rakyat pada penguasa tidak menimbulkan pergolakan yang berarti, karena jaringan birokrasi pemerintah belum mampu mengeksploitasi pajak secara sistemik, di samping secara antropologis kondisi masyarakat juga masih benarbenar lemah untuk memberikan respon rasional
Perbedaan kemajuan sistem birokrasi menimbulkan perbedaan intensitas perasaan tertindas, kesengsaraan maupun respon terhadap sistem otokrasi. Dalam banyak kasus di nusantara, justru dampak dari kebijakan negara, terutama beban pungutan oleh negara seperti pajak dan upeti lebih banyak ditanggung penguasa lokal, yang secara langsung berhadapan dengan penguasa yang lebih tinggi, dibanding rakyat jelata.
Beban pajak dan upeti baru benar-benar terasa justru ketika penjajah menghegemoni kerajaan-kerajaan nusantara. Dengan tuntutan jenis, besaran dan masa penyerahan yang sistematis, banyak anggota masyarakat yang merasakan beratnya pajak dan upeti sebagai bentuk eksploitasi yang berlebihan. Penerapan Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) yang di antaranya memunculkan insiden terbunuhnya seorang tokoh di Banten merupakan satu bukti bahwa pungutan yang dilakukan penguasa yang lebih mapan secara birokratis lebih terasa menindas dibanding hal yang sama dilakukan penguasa tradisional sebagaimana masa-masa sebelumnya.
Pemberontakan-pemberontakan akibat beban rakyat pada penguasa tidak muncul sebelum adanya sistematisasi kerja birokrasi penjajah yang hegemonik. Kalaupun sering terjadi pada masyarakat tradisional di Indonesia sebelum penjajahan, pada umumnya hal itu memang merupakan satu bentuk pembangkangan, perlawanan penguasa lokal atas penguasa di pusat kerajaan, terutama karena didorong oleh keinginan memisahkan diri. Berbeda halnya ketika birokrasi kolonial yang mapan memanfaatkan pemimpin-pemimpin lokal sebagai aparat-aparat birokrasi. Aparat yang direkrut dan bekerja dalam sistem birokrasi menjadi kurang peka terhadap realitas sosio kultural masyarakatnya sendiri. Struktur birokrasi yang mestinya berperan sebagai perangkat organisasi negara justeru dirasakan masyarakat bawah sebagai instrumen penindas.
Tidak bergeraknya pola pehidupan sosial ekonomi masyarakat, bahkan harus mundur kembali pada pola tradisional agraris pada era kolonial, menjadikan struktur sosial politik tersebut tidak mengalami perubahan hingga mulai berkuasanya bangsa Eropa, khususnya Belanda di nusantara. Sampai menjelang masa kemerdekaan tidak ada tuntutan dari rakyat jelata untuk mengubah status sosial menjadi setara. Bangsa-bangsa di nusantara belum mengalami perubahan dari pola hidup masyarakat pra-industri. Tidak ada imperasi sosial, ekonomi, kultural maupun intelektual yang secara sigifikan memungkinkan perkembangan ke arah perubahan sebagaimana pengalaman Barat era renaissnace, selain gelombang nasionalisme dan tuntutan kemerdekaan seiring gelombang perubahan yang terjadi di berbagai belahan dunia.