
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, dan masing-masing wilayah mempunyai adat istiadat tersendiri yang diwariskan oleh nenek moyang dan harus dilestarikan dan dikembangkan.
Namun, ada beberapa hukum adat yang dinilai bertentangan dengan undang-undang serta mengabaikan hak-hak asasi manusianya. Contohnya tradisi Sifon yang ada di NTT, laki-laki yang telah sunat harus melakukan hubungan seksual dengan wanita yang tidak ada hubungan keluarga dengan si laki-laki tersebut, dengan tujuan untuk mengusir penyakit dan membuang sial. Dengan adanya tradisi ini, wanita yang ada dipelosok daerah tersebut terpaksa tertindas oleh hukum adat yang berlaku.
Menurut Direktur Jenderal HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo, hukum adat yang berlaku di suatu masyarakat memang harus dihormati sejauh hukum adat tersebut tidak melanggar HAM, khususnya hak-hak perempuan yang sering dilanggar.
Nah menurut Youdics, apakah hal seperti ini harus tetap dijaga kelestariannya? Atau apa yang dapat kita atau pemerintah lakukan dalam menangani hal ini?
[details="Sumber"]
-
kompas.com. (1995, 14 September). Sebagian Hukum Adat Dinilai Melanggar HAM. Diakses pada 28 Juli 2021, dari https://money.kompas.com/read/2009/08/18/1519598/sebagian.hukum.adat.dinilai.melanggar.ham
[/details]