Yang dimaksud dengan Sumpah Pemuda adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta), Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada tanah air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia. Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap perkumpulan kebangsaan Indonesia dan agar disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan. Berikut ini adalah bunyi Sumpah Pemuda :
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah jang satu, tanah Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa jang satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Nasionalisme atau Cinta Tanah Air
Nasionalisme berasal dari kata nation (bangsa). Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsanya. Nasionalisme merupakan suatu paham yang mengutamakan persatuan dan kebebasan bangsa. Nasionalisme memuat beberapa prinsip yaitu: kesatuan, kebebasan, kesamaan, kepribadian, dan prestasi. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai perpaduan dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan bangsa akan dapat terhindarkan.
Menurut John Hutchinson (2000) Nasionalisme lebih merupakan sebuah fenomena budaya daripada fenomena politik karena dia berakar pada etnisitas dan budaya promodern. Kalaupun nasionalisme bertransformasi menjadi sebuah gerakan politik, hal tersebut bersifat superfisial karena gerakan-gerakan politik nasionailmepada akhirnya dilandasi oleh motivasi budaya, khususnya saat terjadi krisis identitas kebudayaan. Pada sudut pandang ini, gerakan politik nasionalisme adalah sarana mendapatkan kembali harga diri etnik sebagai modal dasar membangun sebuah negara berdasarkan kesamaan budaya. Semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa.
Patriotisme
Patriotisme menurut Ensiklopedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu patris yang berarti tanah air. Istilah patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya. Patriotisme juga dapat diartikan sebagai rasa kekaguman pada adat kebiasaan bangsanya, kebanggaaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta sikap pengabdian demi kesejahteraan bersama. Dalam patriotisme terkandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat mencintai tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa patriotisme adalah suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air. Makna patriotisme selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman serta kebutuhan negara. Sebelum kemerdekaan, sikap patriotisme lahir dari perasaan senasib, sepenanggungan, setia kawan, dan kebersamaan dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan bangsa.
Sikap patriotisme ditunjukkan dengan rela berkorban demi bangsa dan negara. Setelah Indonesia merdeka, sikap patriotisme dirasakan sebagai suatu sikap yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap patriotisme diharuskan sebagai dasar atau landasan untuk bertindak dalam melaksanakan pembangunan.