Tradisi Ngemblok
Tradisi Ngemblok adalah salah satu tradisi yang berhubungan dengan pernikahan yang ada di Kabupaten Rembang. Kabupaten Rembang terletak di pesisir pantai utara pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur. Tradisi ngemblok ini merupakan tradisi yang memiliki keunikan, selain itu ada pula dua pandangan atau prespektif yang ada dalam tradisi ini.
Keunikan dari tradisi ini adalah dimana hantaran yang diberikan untuk prosesi ngemblok berupa jajanan pasar atau kue-kue basah, dan sebagainya sebanyak satu hingga dua truk. Dalam tradisi ngemblok sendiri memiliki dua prespektif yang mana pada prespektif pertama beranggapan bahwa tradisi ini dilakukan oleh perempuan dewasa yang sudah siap menikah untuk melamar laki-laki. Prespektif kedua berpandagan bahwa tradisi ini merupakan jawaban si perempuan atas lamaran yang dilakukan oleh pihak laki-laki. Pada intinya ngemblok ini berhubungan dengan pemberian makanan dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Tradisi ini juga ditambah dengan penyerahan kerbau sebagai bentuk simbolis pengikat antara pihak laki-laki dan pihak perempuan.
Seiring perkembangan zaman seserahan yang diberikan untuk acara ngemblok tidak hanya berupa makanan saja tetapi terus bertambah. Tambahan seserahan pada acara ngemblok dapat berupa peralatan atau perabot rumah tangga hingga motor dan sebagainya. Hal tersebut menjadikan tradisi ngemblok ini menuai beberapa prespektif.
Prespektif mengenai ngemblok ini,
Tradisi ngemblok ini juga menuai pro dan kontra yang disebabkan oleh adanya sifat “egoisme” dan gengsi dari pihak-pihak tertentu. Perasaan egois dan gengsi yang tinggi membuat hantaran dan seserah semakin tampak “mewah” di samping itu ada pula tuntutan dari pihak keluarga yang terkadang terkesan memberatkan. Tututan tersebut dapat berupa seserahan dan hantaran yang harus dibawakan dan acara-acara penunjang dalam pernikahan.
Perhitungan jawa untuk menentukan tanggal pernikahan juga menjadi salah satu penentu bagi mempelai menuju ke tahap pernikahan. Tak jarang pula pasca ngemblok pihak pengantin merasa ragu setelah mengetahui adanya ketidakcocokan dari weton dan hitungan jawa dari kedua mempelai. Terkadang mereka juga dituntut untuk menggelar wayang kulit atau tayuban sebagai sebuah ritual “ruwatan” agar kehidupan pengantin tersebut berjalan baik ke depannya.
Pro dan kontra juga berasal dari faktor biaya dan perkiraan tradisi atau prosesi pendamping yang perlu dipersiapkan setelah ngemblok berlangsung. Bagi calon pengantin yang mampu secara finansial tentu hal tersebut bukan masalah, tetapi bagi mereka yang memiliki niat baik untuk halal dan hanya cukup untuk tasyakuran sederhana, mungkin tradisi ini dianggap sebagai beban.