
Menentukan tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang cukup dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau merupakan tujuan yang layak dari proses pidana yaitu pencegahan tingkah laku yang anti sosial.
Diperlukan formulasi baru dalam sistem atau tujuan pemidanaan dalam hukum pidana apabila titik temu dari dua pandangan tersebut tidak berhasil ditentukan. Teori tentang tujuan pemidanaan yang berkisar pada perbedaan hakekat ide dasar tentang pemidanaan dapat dilihat dari beberapa pandangan.
Herbert L. Packer menyatakan bahwa ada dua pandangan konseptual yang masing-masing mempunyai implikasi moral yang berbeda satu sama lain, yakni pandangan retributif (retributive view) dan pandangan utilitarian (utilitarian view).
- Pandangan retributif mengandaikan pemidanaan sebagai ganjaran negatif terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh warga masyarakat sehingga pandangan ini melihat pemidanaan hanya sebagai pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab moralnya masing-masing.
Pandangan ini dikatakan bersifat melihat ke belakang (backward-looking). Peletak dasar retribitivism yang juga sering disebut dengan teori pembalasan adalah Kant. Paham ini sangat berpengaruh dalam hukum pidana, terutama dalam menentukan tujuan pemidanaan.
Pendukung teori retributive antara lain Van Bemmelen dan Knigge. Knigge mengatakan bahwa menghukum pada dasarnya adalah melakukan pembalasan dan hal itu bukanlah sesuatu yang buruk. Melakukan pembalasan sebagai suatu reaksi atas perilaku melanggar norma adalah tindakan manusia yang teramat wajar. 21
- Pandangan utilitarian melihat pemidanaan dari segi manfaat atau kegunaannya dimana yang dilihat adalah situasi atau keadaan yang ingin dihasilkan dengan dijatuhkannya pidana itu. Di satu pihak, pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Pandangan ini dikatakan berorientasi ke depan (forward-looking) dan sekaligus mempunyai sifat pencegahan (deterrence).
Deterrence theory merupakan bagian dari teori utilitarian (teori relatif) yang membahas tentang tujuan pemidanaan. Teori utilitarianism diperkenalkan pertama kali oleh Jeremy Betham.
Bentham menyatakan bahwa hukum pidana bukan merupakan sarana pembalasan melainkan untuk mencegah kejahatan. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna , berfaedah, menguntungkan.
Prinsip utilitarian menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dinilai dengan sistem irrasional yang absolut, tetapi melalui prinsip-prinsip yang dapat diukur. Menurut kaum utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Pandangan ini terutama menentukan bahwa pemidanaan mempunyai tujuan berdasarkan manfaat tertentu (teori manfaat atau teori tujuan), bukan hanya sekedar membalas perbuatan pembuat. Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan perbuatan si pembuat. Pidana bukan hanya sebagai sarana untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, namun memiliki tujuan tertentu yang bermanfaat.
Manfaat terbesar dengan dijatuhkannya pidana terhadap pembuat kesalahan adalah sebagai tindakan pencegahan dilakukannya tindak pidana yang serupa. Pencegahan yang dimaksud disini adalah pencegahan terhadap pengulangan oleh si pembuat (prevensi khusus) maupun pencegahan bagi orang lain yang mungkin (potential offender) melakukan tindak pidana tersebut (prevensi umum).
Pendapat ahli hukum lain tentang teori utilitarian sebagaimana dikemukakan oleh Hamzah dan Rahayu, bahwa kejahatan tidak harus dijatuhi dengan suatu hukuman tetapi harus ada manfaatnya baik untuk si pelaku tindak pidana maupun untuk masyarakat. Hukuman diberikan bukan saja karena apa yang ditimbulkan si pelaku pada masa lalu, melainkan ada tujuan yang utama untuk masa depan. Hukuman berfungsi mencegah agar kejahatan tidak diulangi, dan menakut-nakuti anggota masyarakat sehingga menjadi takut melakukan kejahatan.
Referensi :
* Packer, Herbert L. 1968. The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California
* Honderich, Ted. 1979. Punishment; the Supposed Justifications, London, Penguin Books
* Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana : Komentar atas pasl-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, terjemahan Tristam P. Moeliono, Jakrta Gramedia
* Mangunhardjana. A. 1997. Isme-Isme dalam Etika dari A sampai Z : Kanisius