Kehidupan manusia dimuka bumi ini tentunya perlu untuk dipelihara. Untuk tetap memelihara kehidupan manusia agar tidak berubah menjadi kekacauan, maka diperlukan adanya ketertiban dan keamanan di dalam kehidupan masyarakat tersebut. Ketertiban dan keamanan pun tidak akan timbul begitu saja dengan sendirinya, untuk mencapai hal itu diperlukan serangkaian peraturan yang diwajibkan oleh suatu lembaga atau badan pembuat peraturan untuk ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Lembaga maupun badan yang berkuasa untuk membuat peraturan tersebut dinamakan dengan pemerintah. Peraturan tersebut dibuat sebagai jaminan rasa pertanggung jawaban apabila ada seseorang yang telah menciptakan suatu ketidakseimbangan yang serta membahayakan kepentingan umum.
Dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa hukum pidana adalah suatu hukum yang didalamnya terdapat peraturan tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, dimana perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penderitaan ataupun siksaan.
Hukum pidana adalah bagian keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
* Menentukan Perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertulis bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut;
* Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
* Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]
Seperti yang telah dikemukakan diatas, apabila ada seseorang yang bersalah maka orang tersebut harus bertanggung jawab dengan cara dijatuhi hukuman pidana. Pelaksanaan hukuman itu sebagai tujuan dari hukum pidana, yang semata-mata dilakukan untuk mencapai rasa keadilan yang dikehendaki oleh masyarakat. Secara konkret tujuan hukum pidana itu ada dua, yaitu:
* Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
* Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.[2]
Jadi terlihat jelas bahwa tujuan dari hukum pidana sendiri adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat agar dapat hidup dengan tentram dan nyaman. Dengan ini apabila ada masyarakat atau individu yang mempunyai niatan untuk melakukan kejahatan, maka ia akan merasa takut dengan sanksi atau hukuman yang akan menjadi konsekuensi dari tindak kejahatan tersebut apabila kejahatan tersebut dilakukan olehnya, hal ini akan ikut mendorong suasana masyarakat menjadi lebih baik. Karena pada akhirnya pun kejahatan tidak dijadikan untuk terjadi oleh orang yang mempunyai niat awal yang buruk tersebut. Tidak hanya itu tujuan hukum pidana juga dimaksudkan agar seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik bisa diterima di masyarakat kembali, atau dapat kembali berbakti kepada masyarakat.
Untuk mengenal serta mengerti lebih dalam akan pengertian dari hukum pidana, berikut adalah berbagai definisi dari hukum pidana yang telah dikemukakan oleh berbagai tokoh:
* Wirjono Prodjodikoro: Hukum pidana adalah merupakan peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. [3]
* Simons: “Suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikatkan dengan pelanggarang terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah”.
* Sudarto: “Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
* Roeslan Saleh: “Pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu”.
Tetapi tidak semua tokoh serta merta setuju dengan definisi bahwa hukum pidana hanya merupakan suatu pemberian penderitaan atau nestapa kepada pelaku, salah satu contohnya adalah sebagai berikut:
Hulsman: Hakekat pidana adalah “menyurakan untuk tertib” ( tot de orde reopen ); pidana pada hakekatnya mempunyai dua tujuan utama yakni: untuk mempengaruhi tingkah laku ( gedragsbeinvloeding ) dan penyelesaian konflik ( conflictoplossing ). Penyelesaian konflik ini dapat terdiri dari perbaikan kerugian yang dialami atau perbaikan hubungan baik yang dirusak atau pengembalian kepercayaan antar sesama manusia.
* G.P Hoefnagels: Pidana bukan merupakan suatu pencelaan ( censure ) atau suatau penjeraan ( discouragement ) atau merupakan suatu penderitaan ( seuffering* ). Hoefnagels melihat pidana secara empiris, yaitu merupakan suatu proses waktu, yaitu sebagai keseluruhan proses pidana itu sendiri (sejak penahanan, pemeriksaan sampai vonis dijatuhkan) merupakan suatu pidana.[4]
* Pompe: Hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.[5]
* Martiman Prodjohamidjodjo: Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.[6]
Dengan berbagai definisi para ahli ataupun tokoh tentang hukum pidana yang telah diuraikan diatas, maka dapat dilihat bahwa pada dasarnya hukum pidana mengandung berbagai unsur-unsur dan ciri-ciri, unsur serta ciri tersebut adalah:
* Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lainnya yang tidak menyenangkan;
* Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
* Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.[7]
[details="Referensi"]
[1] Thalib, Hambali, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertahanan , Jakarta: Prenada Media Group, 2011. hlm. 16.
[2] Djamali, R.Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014. Hlm. 173.
[3] Joenadi Effendi dan Ismu Gunadi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana , Jakarta: Kencana Prenadamedia Group 2015. hlm. 95.
[4] Mohammad Ekaputra dan Abdul Khair, Sistem Pidana di dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru , Medan: USU Press, 2010.
[5] Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011. hlm. 4
[6] Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011. hlm. 8
[7] Ibid.
[/details]