Hukum Keluarga
Hukum keluarga dapat diartikan sebagai keseluruhan ketentuan atau aturan-aturan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir).
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
Pengertian Hukum Keluarga itu ada bermacam-macam diantaranya :
1. Keluarga ialah kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami istri dan anak yang berdiam dalam suatu rumah tangga.
2. Hukum keluarga ialah mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dngan kekeluargaan sedarah dan perkawinan.
3. Jauh dekat hubungan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwakilan dalam keluarga.
Kekeluargaan disini terdapat dua macam, yang pertama di tinjau dari hubungan darah dan yang kedua ditinjau dari hubungan perkawinan.
1. Kekeluargaan ditinjau dari hubungan darah atau bisa disebut dengan kekeluargaan sedarah ialah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.
2. Kekeluargaan karena perkawinan ialah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seseorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
Sumber Hukum Keluarga
-
Sumber Hukum Keluarga tertulis:
- Kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari undang-undang, yurisprodensi dan traktat.
- KUHPerdata.
- Peraturan perkawinan campuran.
- UU No.32./1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
-
Sumber Hukum Keluarga yang tidak tertulis:
-
Kaidah-kaidah yang timbul, tambah dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Ruang Lingkup Hukum Keluarga
- Perkawinan
- Putusnya perkawinan
- Harta benda dalam perkawinan
Secara luas Hukum Keluarga mencakup atas :
1. Keturunan
2. Kekuasaan orang tua
3. Perwalian
4. Pendewasaan
5. Pengampuan ( Curatele )
6. Perkawinan