Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa yang dimaksud dengan hukum agraria?

SO Sonia Elisurya 8 years ago

Hukum agraria|700x250

Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

32

Istilah agraria berasal dari kata akker (Bahasa Belanda), agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian (Santoso, 2012).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agraria memiliki arti urusan pertanian atau tanah pertanian/ urusan kepemilikan tanah. Hukum agraria dalam bahasa belanda disebut Agrarisch recht yang merupakan istilah yang dipakai dalam lingkungan administrasi pemerintahan. Dengan demikian Agrarisch recht meliputi perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan bagi para penguasa dalam melaksanakan kebijakan di bidang lahan pertanahan untuk pertanian.

Menurut Santoso (2012) agraria adalah berkaitan dengan permasalahan tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya. Apa yang ada di dalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang, sedangkan yang ada di atas tanah dapat berupa tanaman dan bangunan.

Menurut Black Law’s Dictionary , hukum agraria adalah hukum yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan distribusi tanah-tanah yang terdapat di pedesaan. Agrarian Laws juga menunjuk pada perangkat peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian atas tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih memeratakan penguasaan dan pemilikannya bagi masyarakat yang ada di suatu negara (Limbong, 2012).

Ada beberapa ahli hukum memberi definisi mengenai hukum agraria. Di antaranya adalah Utrecht, yang berpendapat bahwa hukum agraria itu merupakan bagian dari hukum administrasi negara. Hukum agraria dan hukum tanah menjadi bagian dari hukum administrasi negara, yang menjadi hubungan hukum istimewa dan akan memungkinkan para pejabat negara yang bertugas mengurus soal-soal agraria karena hal tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi negara (Utrecht & Djinjang 1982).

Menurut Mertokusumo, hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang masalah agraria. Kaidah hukum agraria yang tertulis terdapat dalam bentuk hukum undang- undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat oleh negara, sedangkan kaidah hukum agraria yang tidak tertulis adalah dalam bentuk hukum adat agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan yang pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan (Santoso, 2012).

Pengertian hukum agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dapat dilihat dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Secara luas hukum agraria dapat dilihat dari beberapa kelompok hukum, hal ini dikarenakan hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum, tetapi mengatur juga hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria.

Secara luas pengertian hukum agraria dapat dibagi menjadi lima, diantaranya sebagai berikut.

1) Hukum Tanah , yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti daratan pada permukaan bumi;

2) Hukum Air , yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;

3) Hukum Pertambangan , yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian, contohnya seperti yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

4) Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air, contohnya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;

5) Hukum Penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan “ space law ”), mengatur hak- hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan seperti dalam Pasal 48 UUPA (Harsono, 2008:8).

Sedangkan secara sempit pengertian hukum agraria merupakan hukum atas tanah, hukum tanah adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti daratan di atas permukaan bumi (Drbohlav, Svitálek, & Hejkrlík, 2017).

Pengertian mengenai tanah yang dimaksud sebagai permukaan bumi sendiri dapat dilihat dari ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UUPA yang menegaskan bahwa atas dasar hak menguasai dari negara terhadap macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Untuk hak atas kepemilikan tanah, individu harus memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dari pengertian yang dimaksud oleh Pasal 4 ayat (1) dapat dilihat bahwa yang dimaksud tanah oleh pembentuk undang-undang adalah daratan di atas permukaan bumi. Sedangkan hak atas tanah adalah hak memiliki atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar bervariasi.

Menurut Harsono (2008) mengenai pengertian agraria dan hukum agraria yang terdapat dalam UUPA dimaknai dalam arti yang luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam batasan yang ditentukan dalam Pasal 48 UUPA, agraria meliputi ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur- unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha menjaga, memelihara dan mengembangkan kesuburan bumi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum agraria merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, mengatur agraria baik dalam pengertian sempit yang hanya mencakup permukaan bumi (tanah) maupun dalam pengertian luas, mencakup bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Menurut Soedikno dan Tjitrosoedibio, hukum agraria ( Agrarisch recht ) adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, hukum tata negara ( Staatsrecht ) maupun hukum tata usaha negara ( Administratif recht ) yang mengatur hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang- wewenang yang berasal dan bersumber pada hubungan-hubungan tersebut. Hukum agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum, tetapi merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk dalam pengertian agraria seperti yang telah dijelaskan di atas yakni hukum atas tanah, air, pertambangan, perikanan dan penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (Harsono, 2008).

Hukum agraria merupakan salah satu hukum yang digunakan untuk mengatur pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan hasil dari alam. Dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dijelaskan pengertian agraria meliputi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang tergantung di dalamnya (pasal 1 ayat 2). Sementara itu pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang di sebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada dibawah air Pasal 1 ayat 4 jo. Pasal 4 ayat 1 UUPA (Supriadi, 2007).

Berdasarkan berbagai pengertian mengenai hukum agraria di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud hukum agraria dapat di definisikan secara sempit dan luas. Secara luas, hukum agraria merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan secara sempit, hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian daripada hukum agraria dalam arti luas, di mana ruang lingkupnya terbatas pada hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai daratan permukaan atau kulit bumi saja atau pertanian dan juga tanah untuk bangunan. Dalam penelitian ini yang akan dibahas ialah mengenai hukum agraria dalam pengertian secara sempit, karena permasalahan yang diangkat hanya membahas mengenai hak atas tanah saja.

Wilayah Hukum Agraria


Wilayah hukum agraria merupakan pelaksanan dari Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 tersebut merupakan landasan konstitusional bagi pembentukan politik dan hukum agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar- besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia (Santoso, 2012).

Sejatinya pengaturan agraria dilakukan tidak hanya untuk masyarakat yang lebih adil, tetapi juga untuk transformasi ekonomi progresif dalam suatu negara (Robles, 2018). Hukum agraria mengawasi hak-hak dalam permasalahan agraria yang wilayah hukumnya adalah sebagai berikut.

Hak atas tanah sebagai suatu hubungan hukum didefinisikan sebagai hak atas permukaan bumi yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk mengunakan tanah, beserta tubuh bumi dan air serta ruang udara di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batasan-batasan menurut UUPA dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi seperti UUD NRI 1945. Hal itu mengandung arti bahwa hak atas tanah itu disamping memberikan wewenang juga membebankan kewajiban kepada pemegang haknya dalam mengelola dan memanfaatkannya. Kewajiban ini seperti untuk tetap berpegangan pada keseimbangan alam sehingga tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan (Sumardjono, 2008).

Hak guna usaha , menurut pasal 28 ayat (1) UUPA yang dimaksud dengan hak guna usaha adalah hak untuk menguasai berjangka waktu tanah yang dikuasai oleh negara (Santoso. 2010). Kemudian untuk hak guna usaha atas pertambangan memunculkan kewajiban-kewajiban dalam hal pertambangan menurut Pasal 95 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain adalah sebagai berikut.

  • Menerapkan cara pertambangan yang baik;

  • Mengelola keuangan pertambangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;

  • Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan atau batubara;

  • Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai pekerja pada pertambangan dan;

  • Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan hidup disekitar tambang untuk menjaga keseimbangan alam.

Pemegang hak guna usaha haruslah mampu mengembangkan dan memberdayakan masyarakat terutama masyarakat atau penduduk asli yang berekonomi lemah yang ada disekitar lokasi pertambangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 UUPA bahwa semua hak atas tanah haruslah mempunyai fungsi sosial, ini berarti segala usaha yang dilakukan di tanah Indonesia berkewajiban memberdayakan masyarakat Indonesia agar tercapai kemakmuran dan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia (Widodo, 2017: 207), tak terkecuali bagi usaha pertambangan.

Asas-Asas Hukum Agraria


Di dalam hukum agraria terdapat asas-asas hukum yang berlaku sebagai berikut (Supriadi, 2007).

Asas Kenasionalan . Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Ini menunjukan bahwa tanah bagi bangsa Indonesia mempunyai sifat komunalistik, artinya semua tanah yang ada dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan tanah bersama rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai wilayah bangsa Indonesia yang diatur oleh negara dengan perwujudannya adalah pemerintah.

Asas kenasionalan ditemukan dalam Pasal 1 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UUPA, yaitu:

  • Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai wilayah bangsa Indonesia.

  • Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, yang terkandung dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan milik nasional.

  • Hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, dan ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi.

Tanah yang ada dalam wilayah negara Indonesia menjadi hak bagi bangsa Indonesia, jadi tidak semata-mata menjadi hak pemiliknya saja. Demikian pula tanah di daerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja.

Asas pada tingkatan tertinggi , bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Asas ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 1 UUPA, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai kekuasaan organisasi seluruh rakyat yang berbentuk pemerintahan yang berdaulat.

Atas dasar hak menguasai yang dimiliki negara tersebut, negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan suatu hak menurut peruntukan dan keperluannya. Misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasa untuk digunakan bagi pelaksanaan sesuai dengan tugasnya masing-masing asal masih dalam koridor kemaslahatan masyarakat.

Asas mengutamakan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dari kepentingan perseorangan atau golongan. Asas ini dapat dilihat dalam Pasal 3 UUPA yang menyatakan pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Pada beberapa kasus di negara lain penerapan asas ini justru merugikan warga negara karena kekuatan negara yang tidak terkontrol sehingga warga negara justru terpinggirkan (Ploeg & Ye, 2016), untuk itu penerapannya harus selalu dalam koridor persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.

Asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial . Asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial ditemukan dalam Pasal 6 UUPA, yang menjelaskan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial tidak hanya berupa hak milik, akan tetapi juga hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa untuk bangunan. Hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, atau badan hukum, tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu merugikan masyarakat dan kepentingan publik yang urgen atau perlu untuk segera dilakukan demi hajat hidup orang banyak (Lucas & Warren, 2013).

Asas hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah.
Prinsip ini menegaskan bahwa hanyalah warga negara Indonesia yang berkedudukan sebagai subjek hak milik. Orang yang berkewarganegaraan asing tidak dapat mempunyai tanah hak milik. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia tidak dapat mempunyai tanah yang berstatus hak milik, melainkan hanya dapat menguasai tanah yang berstatus hak pakai dan hak sewa untuk bangunan dengan jangka waktu yang berjangka atau terbatas (Lucas & Warren, 2013). Asas hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah dikemukakan dalam Pasal 9 ayat (1) UUPA, menyatakan hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa di wilayah Indonesia. Asas ini juga dapat kita lihat dalam Pasal 21 Ayat 1 UUPA yakni, “hanya warga negara Indonesia yang mepunyai hak milik”.

Asas persamaan bagi setiap warga negara Indonesia . Asas ini memandang bahwa warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah. Asas ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat (2) UUPA, yaitu tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Dari sini bisa disimpulkan bahwa perbedaan seksualitas antara laki-laki dan wanita tidak membedakan penguasaan hak atas tanah (Archambault & Zoomers, 2015).

Asas tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan. Prinsip ini menegaskan bahwa siapapun yang mempunyai hak atas tanah untuk kepentingan pertanian wajib mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah pertaniannya secara aktif dan dalam mengerjakan atau mengusahakan tanah pertanian tersebut harus dicegah cara-cara yang bersifat pemerasan kepada orang lain (Sihombing, 2018). Asas ini dapat ditemui dalam Pasal 10 Ayat (1) UUPA. Asas ini muncul karena fenomena banyaknya tuan tanah yang memiliki banyak kepemilikan tanah pertanian kemudian berlaku sewenang-wenang kepada pekerjanya.

Asas pemisahan horizontal ( Horizontale Scheidings Beginsel ) yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya. Asas ini ditemukan dalam Pasal 44 Ayat (1) UUPA yang mengatakan seorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya, sejumlah uang sebagai uang sewa. Implementasi dari asas pemisahan horizontal adalah hak sewa untuk bangunan, yaitu seorang atau badan hukum menyewa tanah hak milik orang lain yang kosong atau tidak ada bangunannya dengan membayar sejumlah uang sebagai uang sewa yang besarnya ditetapkan atas dasar kesepakatan antar kedua belah pihak pemilik dan penyewa, untuk jangka waktu tertentu, dan penyewa diberi hak mendirikan bangunan yang digunakan untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak;

Asas hukum adat , yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agraria adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya dan diakui dalam hukum positif, seperti tanah ulayat yang diakui dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Asas non-diskriminasi (tanpa pembedaan), yaitu asas yang melandasi hukum agrarian. UUPA tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun WNI keturunan asing seperti (China, Arab, India dan lain sebagainya) dan tanpa membedakan suku, agama ras dan budaya mengingat negara kita adalah negara plural.

Asas unifikasi hukum agraria disatukan dalam satu undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA, tidak ada hukum lain dan UUPA ini berlaku sama bagi seluruh masyarakat Indonesia, namun disamping itu masih tetap mengakui adanya hukum adat asalkan tidak bertentangan dengan kaidah yang ada dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.

Hukum Tanah dalam Hukum Agraria


Hukum tanah merupakan artian sempit dari hukum agraria, hukum tanah memiliki beberapa pengaturan sendiri dalam eksistensinya di Indonesia. Setiap pengaturan tersebut harus saling berkesinambungan karena pengaturan yang satu akan mempengaruhi pengaturan yang lainnya. Hal ini disebabkan kesamaan objek dasar pengaturan, yaitu tanah. Harus disadari bahwa bagaimanapun hukum merupakan suatu sistem, yang keseluruhannya tidak lepas dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat sekitar dan memiliki timbal balik. Untuk itu, pengembangan suatu bidang hukum akan berpengaruh kepada bidang-bidang hukum yang lainnya.

Misalnya, peraturan di bidang penanaman modal mempunyai keterkaitan dengan masalah hukum pertanahan. Segala bentuk hukum yang ada di Indonesia belum dapat disebut sebagai bidang yang netral, karena pasti terdapat pengaruh dari hal-hal lain yang ada disekitarnya baik yang positif maupun negatif dengan hal-hal disekitarnya (Syarief, 2012).

Meskipun hukum agraria secara luas tidak hanya membahas tanah, tapi umumnya perihal agraria ini lebih sering ditekankan pada unsur pertanahannya. Pengaturan hukum agraria ini harus selalu dilihat secara menyeluruh, yakni mencakup urusan kepemilikan, penggunaan, atau penguasaan atas tanah dan segala sesuatu yang berada di atas tanah maupun yang terkandung di dalamnya (Zurayk, Woertz, & Bahn, 2018). Tanah sebagai tempat berpijak di bumi ini menjadi kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia sebagai makhluk hidup. Setiap kegiatan sehari-hari selalu dilakukan diatas tanah, baik dengan menempatinya untuk bangunan dan jalanan sampai dengan mengolahnya untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk kehidupan seperti perumahan, pertanian dan perkebunan.

Pada kondisi tersebut, hukum agraria memiliki peran dalam pengaturan pelaksanaan norma-norma hukum pertanahan, tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai benda tidak tetap yang melahirkan hak perorangan untuk menikmati hasil tanah baik oleh masyarakat maupun orang pribadi, maka haknya pun disebut dengan hak agraria. Di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia yang bercorak agraris, tanah memberikan warna tersendiri bagi struktur masyarakatnya. Seperti pernyataan yang diungkapkan oleh Tjondronegoro & Wiradi (2004), bukan saja karena kehidupan mayoritas penduduknya ditopang oleh properti yang disebut tanah, tetapi dengan tanah itu pula kesadaran masyarakat terwujudkan, baik dalam bentuk kerja produktif maupun bentuk-bentuk kesenian serta kebudayaan lainnya. Secara singkat, seluruh bangunan pandangan hidup yang memberi arah bagi proses sosial kemasyarakatan, bertolak dari dialektika kesadaran manusiawi dengan tanahnya.

Kedudukan tanah menjadi fokus terbesar yang akan sangat berpengaruh dalam hukum agraria karena ruang lingkup hukum agraria melekat dengan unsur tanah. Hukum tanah dan hukum agraria pun akan berjalan beriringan karena memiliki objek pengaturan yang sama (tanah). Pengaturan hak-hak penguasaan atas tanah perlu menjadi perhatian besar dalam pengaturan pada bidang hukum agraria mengingat keberadaannya memang sangat utama. Tanah memiliki hierarki hak-hak penguasaan atas tanah, menurut Santoso (2012) hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  • Hak bangsa Indonesia atas tanah;

  • Hak menguasai dari negara atas tanah;

  • Hak ulayat masyarakat hukum adat;

  • Hak perseorangan atas tanah, meliputi hak-hak atas tanah, wakaf tanah hak milik, hak jaminan atas tanah (hak tanggungan).

Berdasarkan pembagian hak tersebut, diperlukan sebuah wujud nyata pengaturan yang akan menjadi pedoman dalam menggunakan hak-hak penguasaan atas tanah. Lalu hadirlah hukum tanah yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dan memiliki hubungan-hubungan yang konkrit dengan tanah (Perangin, 1994). Dasar hukum ini antara lain sebagai berikut.

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah;

  • Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah; dan Sebagainya.

Sebagai bagian dari hukum agraria, pengaturan hukum tanah harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dari hukum agraria dan peraturan lain di atasnya. Sebagaimana ketentuan-ketentuan hukum tanah yang tertulis bersumber pada UUD NRI 1945 dan UUPA serta peraturan pelaksanaannya yang secara khusus berkaitan dengan tanah sebagai pokok bahasan utamanya, sedangkan ketentuan hukum tanah yang tidak tertulis bersumber pada hukum adat tentang tanah bisa diambil dari yurisprudensi tentang tanah sebagai sumber hukum pelengkapnya (Santoso, 2012).

Hukum tanah dalam UUPA menganut konsep pemisahan hak atas tanah menggunakan asas hukum adat yaitu asas pemisahan horizontal, di mana tanah terpisah dari segala sesuatu yang melekat pada tanah, atau pemilik atas tanah terlepas dari benda yang terdapat di atas tanah, sehingga pemilik hak atas tanah berbeda dengan pemilik hak atas benda yang berada di atas tanah tersebut. Selanjutnya, dijelaskan dalam asas-asas hukum agraria, bahwa asas pemisahan horizontal dalam hukum adat ini terlihat jelas dalam hak numpang yang menunjukkan bahwa dalam menumpang itu orang yang tinggal di dalam bangunan yang berada di atas tanah justru tidak ada sangkut pautnya dengan tanah tersebut, bahwa orang itu tinggal dalam rumah di atas tanah, terlepas dari tanah meskipun ia mempunyai rumah di situ. Terlihat pula bahwa pohon-pohon dapat dijual dan digadaikan tersendiri terlepas dari tanahnya dan untuk era modern seperti ini sering dijumpai apartemen-apartemen yang mulai menjamur di kota-kota besar Indonesia (Supriadi, 2007).

Namun belakangan ini, Sumardjono dalam (Syarief, 2012) menyebut UUPA mengalami degradasi. Pelbagai undang-undang sektoral di bidang sumber daya alam yang berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tapi tanpa merujuk UUPA. Menurut Sumardjono, sudah banyak terbit peraturan pelaksana UUPA namun dua masalah mendasar masih tersisa, yakni belum tersedia cetak biru ( blue print ) kebijakan pertanahan yang komperhensif dan arah serta strategi penyempurnaan UUPA belum jelas. Degradasi UUPA tersebut dapat terlihat dalam peraturan-peraturan tentang pertambangan, kehutanan, pertanian, pertanahan, dan lain sebagainya. Hal inilah yang mengakibatkan sering terjadinya konflik agraria baik secara vertikal maupun horizontal di Indonesia.

Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.