Perbankan syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dikenal paling bertahan saat kondisi perekonomian diambang kehancuran. Inflasi yang terus meningkat dari tahun ketahun tidak banyak mempengaruhi rasio pembiayaan bermaslah bank syariah namun kondisi yang setidaknya menguntungkan tersebut belum mampu memperbaiki citra perbankan Indonesia kala itu.
Bank Syariah atau bank yang berlandaskan prinsip Islam dalam operasionalnya tentu saja menghindari unsur MAGRIB (maysir, gharar, riba) yang sudah pasti dilarang oleh Islam karena dapat membuat orang lain sengsara. Hal ini pula yang menguatkan bank syariah pada kondisi perekonomian yang melemah. Dalam firman Allah : suart an nisa ayat 29 yang artinya Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.
Bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip bagi hasil secara adil, berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai bank yang dalam prinsip operasional maupun produknya dikembangkan dengan berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Al Quran dan petunjuk-petunjuk operasional hadist Nabi Muhammad Rasulullah SAW.
Prinsip Bank Syariah
Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati. Nilai itu meliputi:
1. Shiddiq
Merupakan pengelolaan bank syariah dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran. Melalui pengelolaan halal ini dapat dipastikan bank syariah menjauhi cara-cara yang mengandung unsur meragukan terlebih yang bersifat dilarang (haram).
-
Tabligh
Bank syariah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai prinsip-prinsip, produk, jasa perbankan syariah dan manfaatnya secara berkesinambungan.
-
Amanah
Penerapan prinsip kehati-hatian dan kejujuran bank syariah dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana, sehingga timbul rasa saling percaya antar pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi.
-
Fathanah
Pengelolaan bank yang dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank.
Fungsi dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peranan bank syariah tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI adalah manajer investasi, investor, penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, dan pelaksana kegiatan sosial. Keseimbangan pengaturan fungsi dan peran bank syariah dalam membawa dana nasabah atau pihak ketiga secara hati-hati akan membawa bank syariah pada pertumbuhan yang sangat pesat, dengan tingkat kesehatan bank yang tidak diragukan lagi.
Prinsip Operasional Bank Syariah
Bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer dan teknologi komputer. Namun ada juga perbedaan, beikut ini adalah perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah. Terkait dengan perjanjian, beberapa asas dan perangkat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian menurut hukum Islam sebagaimana yang disebutkan diatas, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan
adalah sebagai berikut :
1. Dari para pihak yang membantu dalam proses perjanjian
2. Terdapat penyertaan modal baik melalui akad musyarakah ataupun mudharabah dalam mengantisipasi kegagalan pembiayaan dengan syarat misalnya harus menarik kembali pernyataan
3. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus.