Valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) atau foreign currency adalah mata uang asing atau alat pembayaran lain yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi dari bank sentral (Hady, 1997). Forex merupakan produk investasi yang sifatnya liquid dan bersifat internasional. Perbedaan nilai mata uang kedua negara yang berubah dari waktu ke waktulah yang menjadi dasar diperolehnya keuntungan.
Dari banyaknya mata uang yang beredar di dunia, hanya terdapat beberapa mata uang yang sering digunakan sebagai satuan hitung dan banyak dicari dalam transaksi perdagangan sebagai alat pembayaran internasional. Mata uang yang dimaksud umumnya berasal dari negara-negara maju yang memiliki perekonomian kuat dan relatif stabil dan mata uang tersebut sering mengalami apresiasi (kenaikan nilai) dibandingkan dengan mata uang lainnya, seperti contohnya US Dollar (USD), Euro (EUR), British Poundsterling (GBP), Swiss Franc (CHF), Japan Yen (JPY), Australian Dollar (AUD), dan sebagainya.
Terdapat pula mata uang yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung serta nilainya sering mengalami depresiasi (penurunan nilai). Mata uang ini pada umumnya berasal dari negara-negara berkembang dan perekonomiannya sedang tumbuh, seperti contohnya Indonesia, Malaysia, Filipina, dan sebagainya. Sekarang ini, mata uang negara bukan hanya sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional, melainkan juga telah menjadi komoditi yang juga diperdagangkan sebagaimana layaknya dengan barang biasa umumnya. Dalam perkembangannya, volume transaksi komoditi uang yang diperdagangkan bahkan lebih besar, sangat lancar, dan cenderung membahayakan perekonomian suatu negara yang mata uangnya diperdagangkan.