Transfer Risiko adalah jika kita tidak ingin menanggung risiko tertentu, kita bisa mentransfer risiko tersebut ke pihak lain yang lebih mampu menghadapi risiko tersebut. Sebagai contoh, kita bisa membeli asuransi kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dari kecelakaan tersebut.
Pelimpahan risiko pada umumnya dilakukan dengan jalan negosiasi walaupun telah adanya klausa yang mendukung, namun bentuk umum dari pelimpahan risiko adalah asuransi.
Menurut Teori Pengalihan Resiko ( Risk Transfer Theory ), tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut terjadi terhadapnya maka kerugian yang dideritanya sangat besar untuk ditanggung olehnya sendiri.
Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, pihak tertanggung berupaya mengalihkan beban resiko ancaman bahaya tersebut kepada pihak lain yang bersedia dengan membayar kontra prestasi yang disebut premi.
Asuransi atau pertanggungan didalamnya tersirat pengertian adanya suatu resiko, yang terjadi sebelum dapat dipastikan, dan adanya pelimpahan tanggung jawab memikul beban resiko tersebut, kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini, yang diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima tanggung jawab.
Tertanggung mengadakan asurasi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.