Saham merupakan surat berharga sebagai tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas. Menurut Anoraga dan Pakarti (2003), dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka manfaat yang diperoleh antara lain yaitu :
-
Dividen, bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham
-
Capital gain , adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya
-
Manfaat non-finansial, yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Jika investor membeli saham, berarti mereka membeli prospek perusahaan. Kalau prospek perusahaan membaik harga saham tersebut akan meningkat. Jika seseorang memiliki 1% dari seluruh saham yang diedarkan perusahaan, berarti kepemilikannya juga sebesar 1%. Jika perusahaan berkembang baik, maka nilai perusahaan mungkin meningkat. Dalam keadaan tersebut harga saham mungkin naik menjadi lebih tinggi dari harga pada waktu kita pertama kali membeli.
Penghasilan yang dinikmati oleh pembeli saham adalah pembagian dividen ditambah dengan kenaikan harga saham tersebut. Dengan demikian dipandang dari segi kepastian, maka penghasilan pemilik saham menjadi lebih tidak pasti. Hal ini disebabkan karena pembayaran dividen sendiri akan dipengaruhi oleh prospek perusahaan yang tidak pasti.
Jenis Saham
Saham merupakan surat berharga yang paling popular dan dikenal luas di masyarakat. Umumnya saham yang dikenal sehari-hari disebut dengan saham biasa ( common stock) . Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham. Ditinjau dari segi kemampuan hak tagihnya, maka saham terbagi atas :
Saham biasa ( Common Stock )
Saham biasa adalah saham yang tidak mempunyai hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen sepanjang perseroan memperoleh keuntungan. Pemilik saham mempunyai hak suara pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya ( one share one vote ).
Saham Preferen ( Prefered Stock )
Saham preferen merupakan saham yang diberikan atas hak untuk mendapatkan dividen dan/atau bagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi lebih dahulu dari saham biasa, disamping itu mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan direksi/komisaris. **Menurut Anoraga dan Pakarti ** ciri-ciri penting dari saham preferen adalah sebagai berikut :
-
Hak utama atas dividen
-
Hak utama atas aktiva perusahaan
-
Penghasilan tetap
-
Jangka waktu yang tidak terbatas
-
Tidak mempunyai hak suara
-
Saham preferen kumulatif
Ditinjau dari cara peralihannya, saham dikategorikan sebagai berikut :
-
Saham atas unjuk ( Bearer Stocks ). Artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindah tangankan dari satu investor ke investor lainnya. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk hadir dalam RUPS.
-
Saham atas nama ( Registered stocks ). Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.