Perantara agen (agent middlemant) berbeda dengan perantara pedagang karena perantara agen tidak mempunyai hak kepemilikan atas semua barang yang ditangani.
Agen memperoleh sejumlah kompensasi tertentu atas jasa yangdiberikannya. Kompensasinya dapat berbentuk komisi atau pembayaran lainnya. Dengan mendasarkan pada pendapat Wartles (1977), agen dapat didefinisikan sebagai berikut :
Agen adalah kepemilikan lembaga atau individu yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan, pembelian atau distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak kepemilikan barang yang diperdagangkan.
Pada dasarnya, perantara agen dapat digolongkan kedalam dua golongan, yakni :
1) agen penunjang (facilitating agent)
2) agen pelengkap (supplemental agent).
1. Agen penunjang
Agen penunjang merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek pemindahan barang dan jasa. Mereka terbagi dalam bebeapa golongan, yaitu (lihat Bahu Swashta Dh, 1979) :
- Agen pengankutan borongan (bulk transportation agent)
- Agen penyimpanan (storage agent)
- Agen pengangkutan khusus (specialty shipper)
- Agen pembelian dan penjualan (purchase and sales agents)
Kegiatan agen penunjang adalah membantu untuk memindahkan barang- barang sedemikian rupa sehingga mengadakan hubungan langsung dengan pembeli dan penjual. Jadi, agen penunjang ini melayani kebutuhan- kebutuhan dari setiap kelompok secara secara serempak.
Dalam praktik agen semacam ini dapat dilakukan sendiri oleh si penerima barang.jumlah bar Sebagai contoh, ongkos kirim untuk pengiriman sejumlah barang dapat ditanggung oleh pengirim atau pembeli. Oleh karena itu, agen semacam ini bias dilakukan atau disewa oleh produsen untuk keperluan penjualan barang, atau dapauk kepert pula disewa oleh pembeli untuk keperluan pembelian barang.
2. Agen Pelengkap
Agen pelengkap berfungsi untuk melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan memperbaiki adanya kekurangan- kekurangan. Apabila pedagang atau lembaga lain tidak dapat melakukan kegiatn-kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran barang maka agen pelengkap dapat menggantikannya. Jasa-jasa yang dilakukannya antara lain berupa :
- Jasa pembimbing/konsultasi
- Jasa financial
- Jasa informasi
- Jasa khusus lainnya
Berdasarkan macam jasa mereka tawarkan tersebut, agen pelengkap dapat digolongkan didalam :
-
Agen yang membantu dibidang keuangan, seperti bank
-
Agen yang membantu dalam pengambilan keputusan, seperti : biro iklan, lembaga penelitian dokter dsb
-
Agen yang membantu dalam penyediaan informasi, seperti televisi, surat kabar, radio dsb
-
Agen khusus yang tidak termasuk dalam ketiga golongan dimuka.