Bursa Efek atau bursan saham merupakan salah satu pokok bahasan yang dibahas dalam Ilmu Ekonomi.
Bursa Efek atau bursan saham merupakan salah satu pokok bahasan yang dibahas dalam Ilmu Ekonomi.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek siantara mereka (UUPM pasal 1 angka 4). Penyelenggaraan bursa efek dilakukan atas izin usaha dari Bapepam dan diawasi oleh Bapepam. Pemegang saham di bursa efek adalah para pialang (perusahaan efek). Tujuan pendirian bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Hal ini hanya akan tercapai apabila perdagangan efek diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten sehingga harga mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.
Sesuai dengan tujuannya, bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung. Sarana pendukung untuk perdagangan telah menggunakan komputerisasi, papan elektronik menyampaikan data yang terkomputerisasi, fasilitas perdagangan dilakukan secara elektronik tanpa warkat. Bursa efek juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aangggota bursa efek, mengingat kegiatan perdagangan efek menyangkut dana masyarakat dalam jumlah yang besar.
Sebagai institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat dan menetapkan peraturan bagi anggota bursa efek, dimana hal itu merupakan cerminan dan fungsinya sebaia Self Regulatory Organization (SRO). “Dalam menjalankan pengawasan pasar, seperti yang telah diuraikan, bursa efek dapat menempuh dua cara, yaitu:
Melakukan pengawasan sebagai kontrol internal bagi sistem pembukuan atau keuangan anggota bursa.
Melakukan pendeteksian dini ( Early Warning ) dalam memonitor transaksi setiap saat dilantai bursa. ”
Bursa Efek sebagai mitra Bapepam dalam proses pengawasan memiliki tugas mengawasi anggota bursa yaitu perusahaan efek atau emiten. Pengawasan oleh bursa dilakukan oleh satuan pemeriksaan yang berwenang untuk melakukan inspeksi apabila perusahaan efek yang diduga atau dicurigai tidak memenuhi kriteria atau ketentuan permodalan sesuai yang diwajibkan pasar. Terkait untuk menciptakan dan menjaga perdagangan yang teratur, wajar, efisien, bursa harus memiliki bagian yang khusus menangani lebih lengkap masalah pengawasan. “UUPM Pasal 12 menegaskan:
Bursa efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktuwaktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan bursa efek.
Pimpinan suatu pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepasa direksi, dewan komisaris bursa efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat memperngaruhi suatu perusahaan efek anggota bursa efek atau bursa efek yang bersangkutan.
Bursa efek wajib menyediakan semua laporan suatu pemeriksa setiap saat apabila diperlukan Bapepam.”
Berkaitan dengan peranan Bursa efek sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, haruslah bersifat produktif dalam memantau jalannya perdagangan, mengembangkan sistem pengendalian intern guna menghindari timbulnya tindakan pelanggaran oleh perusahaan efek atau pun emiten serta pihak-pihak lain dalam kegiatan bursa. Bursa efek dengan segala kewenangannya harus bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengendalikan pasar. Biasanya tanda-tanda ketidakwajaran perdagangan efek terlihat dari kenaikan atau penurunan harga saham yang sangat tajam dalam jangka waktu relatif singkat. Melihat keadaan demikian, maka Bursa Efek dapat melakukan enforcement atas perusahaan efek atau pada saham tersebut.
Berkaitan dengan proses penegakkan hukum oleh lembaga otoritas bursa, Lembaga ini mempunyai sistem kontrol internal yang bermuara pada menjaga kapatuhan anggotanya. Jika kepatuhan tersebut terlanggar, maka berdasarkan Peraturan Perdagangan Efek Nomor: II-A.5 tahun 1998, otoritas bursa dapat menjatuhkan sanksi. Berdasarkan angka 1, 2 dan 3 peraturan Perdagangan Efek Nomor: II-A.5 tahun 1998 dikatakan bahwa :
Bursa berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Anggota Bursa Efek dalam rangka menjamin kelancaran perdagangan dan penyelesaian transaksi Efek di Bursa Efek Jakarta.
Anggota Bursa Efek, JATS Trader (termasuk Firm Manager ) dan atau Direktur Anggota Bursa Efek yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bursa dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Bursa Efek pada khususnya dan Pasar Modal pada umumnya dan/atau tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa dan/atau oleh ketentuan Peraturan Bursa, dan/atau secara serius dapat menghambat perdagangan di Bursa, dapat dikenakan sanksi oleh Bursa sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.
Jenis sanksi yang dikenakan oleh Bursa terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas adalah sebagai berikut :
Denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal Anggota Bursa Efek dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib segera disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. Apabila Anggota Bursa Efek yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut diatas, maka Anggota Bursa Efek yang bersangkutan dikenakan sanksi larangan sementara melakukan aktifitas perdagangan Efek di Bursa.
Namun otoritas bursa membuka ruang jika ada keberatan dari pihak yang terkena sanksi. Keberatan akan sanksi yang dijatuhkan oleh Bursa, dapat mengajukan keberatan kepada Bapepam. Kemudian jika keberatan atas pengenaan sanksi oleh Bursa tersebut ditolak oleh Bapepam dengan menguatkan keputusan Bursa, maka sanksi tetap dilaksanakan, sedangkan apabila pengajuan keberatan tersebut dikabulkan oleh Bapepam dengan membatalkan atau mengubah keputusan Bursa, maka sanksi dimaksud akan dicabut atau diperbaiki sesuai dengan keputusan Bapepam. Penolakan banding oleh Bapepam serta pencabutan atau perbaikan sanksi oleh Bursa, diumumkan di Bursa.
Bursa efek pada hakikatnya memiliki karakteristik khusus. Dimana bursa adalah suatu pasar, seperti juga pasar yang bersifat konvensional yang mempertemukan penjual dan pembeli. Bursa merupakan sarana bagi bertemunya permintaan dan penawaran. Namun demikian, apabila jika dibandingkan dengan pasar konvensional, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu:
Pada pasar konvensional, barang dan jasa produk dapat dimanfaatkan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh kenikmatan. Contohnya kita membeli sebotol minuman ringan, kita dapat menikamtinya saat itu juga untuk melespaskan dahaga, atau kita membayar jasa seroang dokter, maka persoalan medis yang dihadapi akan segera diketahui. Sedangkan di bursa efek yang diperdagangkan adalah instrumen efek atau financial assets (aktiva keuangan). Perdagangan efek disertai dengan penyerahan fisik tanda bukti oenyertaan saham seperti sertifikat saham, obligasi, waran, opsi, rights dan sejenisnya. Pada cara perdagangan lain hanya mengakibatkan pemindahan kepemilikan saham tanpa menyerahkan fisik tanda bukti penyertaan seperti sertifikat saham, obligasi dan lain-lain. Dari ilustrasi tersebut disimpulkan bahwa jual beli efek tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar di kemudian hari, apabila nilai pasar dari suatu efek menglami kenaikan ( Capital Gain ).
Karakteristik lain yang menonjol dalam aktivitas perdagangan efek adalah masalah informasi. Dalam perdagangan konvensional masalah informasi juga mameiliki peranan yang sangat penting, tetapi dalam perdagangan efek informasi memiliki peranan yang dominan dan krusial. Instrumen yang menjadi komoditas perdagangan. Harga saham sangat dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran, tetapi proses pengambilan keputusan sangat tergantung pada informasi yang diperoleh seperti kinerja dan kebijakan emiten di dalam menjalankan usahanya. Jadi, kualitas, kelengkapan, ketepatan waktu, serta penyebaran informasi sangat menentukan struktur, tingkat kompetitif, dan efesiensi bursa efek.
Bursa efek adalah Self Regulatory Body yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan perdagangan. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang wajib ditaati oleh anggota bursa efek dan emiten yang sahamnya tercatat di bursa efek. Bursa efek memiliki aturan yang lengkap, terinci, jelas, karena itu bursa efek merupakan pasar yang memiliki aturan paling banyak. UUPM Pasal 9 menegaskan sebagai berikut:
Notifications