Desentralisasi fiskal menurut Macfud Sidik (2001) adalah suatu alat untuk mencapai salah satu tujuan negara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis.
Menurut Saragih (2003), desentralisasi fiskal secara singkat dapat diartikan sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan.
Menurut Robert Simanjuntak (2002), sasaran desentralisasi fiskal di Indonesia secara umum adalah:
1. Untuk memenuhi aspirasi daerah menyangkut penguasaan atas sumber-sumber keuangan daerah.
-
Mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah.
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dala proses pembangunan daerah.
-
Mengurangi ketimpangan antar daerah.
-
Menjamin terselenggaranya pelayanan publik minimum di setiap daerah.
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Indikator Desentralisasi Fiskal
Untuk mengukur desentralisasi fiskal di suatu wilayah, terdapat duavariabel umum yang sering digunakan, yaitu pengeluaran dan penerimaan daerah. Ebel dan Yilmaz (2002) menyatakan terdapat variasi dalam pemilihan indikator untuk mengukur desentralisasi antara negara yang satu dengan negara yang lain. Meskipun sama-sama menggunakan variabel yang pengeluaran dan penerimaan pemerintah, yang menjadi pembeda adalah variabel ukuran (size variabels) yang digunakan oleh peneliti yang satu dengan peneliti yang lain. Ada tiga size variabels yang umum digunakan, yaitu: jumlah penduduk, luas wilayah, dan GDP.
Menurut Shah dan Thompson (2002), untuk melihat apakah desentralisasi fiskal berjalan efektif atau tidak, harus dikaitkan dengan 3 (tiga) komponen penting dalam desentralisasi fiskal, yaitu:
1. adanya otonomi dan kecukupan dalam penerimaan (revenue autonomy and adequacy);
2. adanya otonomi dalam pengeluaran (expenditure autonomy); dan
3. adanya privileges untuk melakukan pinjaman (borrowing privileges)
Sedangkan Bahl (2002), meski substansinya sama dengan Shah dan Thompson, namun menggunakan istilah yang sedikit berbeda, yaitu:
1. pemerintah daerah memiliki diskreasi yang signifikan dalam menaikkan penerimaan (significant local government discretion to raise revenue);
2. pemerintah daerah memiliki kewenangan yang signifikan dalam pengeluaran (significant local government expenditure responsibilities); dan
3. kemampuan daerah untuk meminjam (local borrowing ability).