Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum. Yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
- Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
-
Simpanan Deposito
-
Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Keterbatasan kegiatan yang bisa dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat, harus ditambah lagi dengan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat, yaitu :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Kliring
- Melakukan Kegiatan Valuta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
Referensi :
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002), hal. 37-38.