Bank asing dan bank campuran yang berada di Indonesia dikategorikan sebagai bank umum. Dengan demikian, kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh bank asing dan bank campuran, hampir sama persis dengan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh bank umum. Yang membedakan dengan bank umum milik Indonesia adalah bank asing dan bank campuran lebih dikhususkan dalam bidang- bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Dalam praktiknya, kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia adalah :
-
Dalam mencari dana, bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpana dalam bentuk tabungan.
-
Dalam hal pemberian kredit yang diberikan, lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja, seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing / Campuran
-
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
-
Dalam kegiatan jasa perbankan lainnya, sama dengan kegiatan bank-bank umum lainnya.
Referensi:
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002), hal. 38-39.