PT (Perseroan Terbatas) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan
tanggung jawab dari sekutu pemegang saham terbatas, yang sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Istilah perseroan pada perseroan terbatas menunjuk pada cara penentuan modal pada badan hukum itu yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan istilah terbatas menunjukkan pada batas tanggung jawab para persero (pemegang saham) yang dimiliki, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki.
Karakteristik Perseroan Terbatas (PT)
1. Berbentuk Badan Hukum
2. Didirikan atas Dasar Perjanjian
3. Melakukan kegiatan usaha
4. Modal terbagi atas saham
5. Memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 ini serta peraturan pelaksanaannya.
1. Sebagai asosiasi modal.
2. Kekayaan dan utang Perseroan Terbatas adalah terpisah dari kekayaan dan
utang pemegang saham.
3. Bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan, atau tanggung jawab
terbatas (limited liability).
4. Tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Terbatas (PT) melebihi
nilai saham yang telah diambilnya.
5. Tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
Perseroan.
6. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau Direksi.
7. Memiliki Komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
8. Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
[details="Referensi"]
https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1492461007-3-BAB%20II.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/17407/Chapter%20II.pdf;jsessionid=34FFE70BDA115757F8DB04B1CD23B631?sequence=3
[/details]