
Outsourcing merupakan konsep pemberian tugas terhadap vendor (pihak ketiga) untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahan dengan jangka waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak dan dengan jumlah pengeluaran biaya yang cukup tinggi. Dengan definisi yang demikian luas dari outsourcing ini, konsep ini seringkali juga disamakan dengan konsep lain seperti sub kontrak, supplier, proyek atau istilah lain yang berbeda-beda dilapangan, namun pada dasarnya adalah sama, yaitu pemindahan layanan kepada pihak lain.
Jika suatu perusahaan/organisasi melakukan kebijakan outsourcing pada salah satu kegiatan operasionalnya, maka pasti mereka akan mendapatkan keuntungan tertentu dari keputusan tersebut.