Saya izin menanggapi.
Sebelumnya saya mengutip dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Pada BAB V, yaitu Penyidikan tepatnya tepatnya pada subbab Q. Penanganan Barang Bukti dan Orang/ABK, di dalamnya diatur untuk penanganan barang bukti berupa Kapal disebutkan seperti berikut
1) Dalam keadaan tertentu dan mendesak kapal dapat dilakukan penyitaan terlebih dahulu untuk kemudian sesegera mungkin diajukan izin penetapan ke pengadilan;
2) Dalam keadaan tertentu Penyidik dapat menginformasikan kepada penuntut umum agar barang bukti dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan;
3) Kapal yang sudah dilakukan penyitaan dilakukan pelumpuhan
dengan menempatkan kapal pada lokasi yang aman dan bila diperlukan dapat dikandaskan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan pelayaran dan aspek lingkungan hidup;
4) Mengamankan alat navigasi, komunikasi, elektrik, mesin kapal (mesin tempel) dan daun kemudi kapal (bila diperlukan);
5) Memindahkan muatan kapal khususnya Bahan Bakar Kapal dan Muatan pada Tangki Ballast ke tempat yang aman untuk menghindari kebocoran ataupun tumpahnya muatan tersebut sehingga berdampak kepada lingkungan laut;
6) Bagi kapal yang merupakan barang bukti tindak pidana perikanan dapat dilakukan penenggelaman pada proses Penyidikan setelah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan dari pengadilan negeri setempat;
7) Biaya yang timbul sebagai akibat penanganan kapal didukung oleh anggaran Satgas 115.
Melihat dari poin-poin di atas tentu saja sebelum adanya penindakan pemusnahan/penenggelaman kapal tidak serta saat tertangkap langsung ditenggelamkan di tempat. Tetapi, perlunya proses penyidikan yang panjang dan urut dalam mengambil keputusan tersebut. Seperti misal jenis kapal, bahan muatan dsb. Pemilihan lokasi sendiri juga memiliki pertimbangan yang penting, dan malah menjadikan rumah terumbu karang yang baru.
Ditambah tertera pada poin 3, 4, 5, jika untuk mengacu alasan pada keusakan lingkungan maka hal tersebut tidak menjadi masalah yang berarti.
Referensi :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PERMEN-KP/2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING)