Hukum dan politik merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari pemerintahan. Apakah pemerintah Indonesia sudah mampu membedakan kepentingan hukum dan politik secara obyektif dalam memimpin negara? Bagaimana menurut anda?
Sudahkah pemerintah Indonesia membedakan antara kepentingan hukum dan politik?
18