Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Romansa Pemerintah Pusat dan Daerah, Mungkinkah Bersifat Asimetris?

Untuk bisa menyelesaikan sebuah pandemi, dibutuhkan sebuah nomenklatur utama dalam aspek penyelesaian masalah. Nomenklatur tersebut ialah “kerja sama”. Ketika aktor politik dapat bahu membahu dan berbagi sense of sensibility yang sama, niscaya bahwa permasalahan akan cepat ditangani. Kacamata penulis menelisik bahwa hubungan “romantis” antar aktor politik belum terjadi di kancah politik tanah air. Sampai detik ini, banyak terjadi miskonsepsi kebijakan dan banyak putusan yang tidak mendapat dukungan penuh dari seseorang yang memiliki jabatan superior.

Sebut saja kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Berdasarkan telaah melalui media publik, penulis menemukan bahwa sejatinya PSBB mendapat persetujuan dari khalayak. Fokus untuk mengutamakan sektor kesehatan dan mulai memperhatikan kondisi tenaga medis merupakan sebuah aktualisasi dari “rem darurat” yang coba ingin dihadirkan oleh pemerintah daerah. Namun, hal tersebut tidak di respon dengan “manis” oleh pemerintah pusat, pasalnya pergerakan ekonomi telah menjadi momok penting dan dicurigai akan menghambat perputaran uang bila diberhentikan secara paksa.

Melirik substansi dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah diberi kebebasan untuk membentuk sebuah kebijakan yang berkaitan dengan daerahnya, terlebih jika kebijakan tersebut dapat berpengaruh bagi nyawa manusia. Dalam teori komunikasi pemerintahan, pemerintah pusat juga wajib memperhitungkan usulan yang masuk dari pemerintah daerah dan mengagendakannya menjadi kebijakan yang sah bila memang memiliki sense of danger yang tergolong tinggi.

Lantas, bagaimana tanggapanmu terhadap hubungan pemerintah pusat dan daerah dewasa ini?

Yuk berikan tanggapanmu!

Referensi

  • Kusnadi, A. (2017). Re-Evaluasi Hubungan Pengawasan Pusat Dan Daerah Setelah Berlakunya Uu No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Arena Hukum, 10(1), 61-77.
  • Sidik, M. (2002, April). Format hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang mengacu pada pencapaian tujuan nasional. In makalah Seminar Nasional: Public Sector Scrorecard (pp. 17-18).
61

Bisa dibilang koordinasinya kacau sih. Kalau dulu pernah ingat, kepala daerah Tegal pernah bersitegang dengan pusat perihal lockdown. Padahal niatnya bagus. Nah poin intinya tuh sebenarnya koordinasi pusat yan kurang memadai sama daerah. CMIIW

[quote="farida3800, post:19, topic:147922"]
Kalau dulu pernah ingat, kepala daerah Tegal pernah bersitegang dengan pusat perihal lockdown. Padahal niatnya bagus
[/quote]

Ini bisa jadi karena Indonesia tdk punya payung hukum untuk melakukan lockdown. Makanya dibuat PSBB. Kurasa sih kalau itu tegalnya yg kurang koordinasi

[quote="iskandardg28, post:20, topic:147922"]
Kurasa sih kalau itu tegalnya yg kurang koordinasi
[/quote]

Halo Iskandar!
Sebelumnya, terima kasih karena telah meluangkan waktu untuk membaca artikel saya.

Sepakat sih dengan pendapat kamu. Bagi saya, Tegal juga mengambil langkah yang salah, pasalnya aksinya bersifat nirkoordinir. Semisal koordinasi dilakukan, pasti output kebijakannya juga akan berubah.

Asas desentralisasi kurang maksimal dalam hubungan pusat dan daerah. Udah begitu, terjadi perbedaan kepentingan. Terkadang aku suka berpikir bahwa sentralisasi lebih baik dari desentralisasi :sweat_smile: :sweat_smile:

[quote="likaaaaz1, post:21, topic:147922"]
sentralisasi lebih baik dari desentralisasi
[/quote]

Halo Lika!
Sebelumnya, terima kasih karena telah meluangkan waktu untuk membaca artikel saya.

Wih, pendapatnya nyentrik banget ya! :sweat_smile:

Tapi secara manifestasi, beragam penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi jauh lebih efektif daripada desentralisasi. Mungkin karena garis komando yang bersifat vertikal, sehingga mempermudah proses supervisi.