Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum," ujar Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Adanya PERPU tersebuat dikarenakan adanya ORMAS yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, ORMAS tersebut kenyataannya ingin menegakan khilafah di indonesia dan mengantikan hukum yang ada diindonesia dengan hukum Islam, sedangkan kita lihat sendiri bahwa adanya indonesia yang beraneka ragam ini dikarenakan NKRI. kalau saja NKRI diganti menjadi negara berhukum islam murni apa tidak banyak yang memisahkan diri seperti Timor - timor?
Terkait dengan masalah perpu pembubaran ormas yang dianggap anti pancasila, Bagaimana tanggapan kalian tentang kasus tersebut.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-3557090/ini-alasan-pemerintah-terbitkan-perppu-ormas