Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

1. Kejahatan yang dilakukan anak anak usia dibawah umur
Pada anak anak usia sekolah yang belum berusia 18 tahun yang telah melakukan kejahatan pembunuhan, pencurian, penipuan, atau penyalahgunaan narkoba adalah golongan anak anak yang harus mendapatkan rehabilitas secara benar daripada harus diberikan hukuman pidana penjara. Untuk kejahtan usia dibawah umur perbaikan moral dan prilaku lebih diutamakan dan peran orang tua dalam mendidik anak karena mereka masih memiliki kesempatan yang sangat luas untuk kembali menjadi anak anak yang berprilaku lebih baik dari sebelumnya untuk kegiatan masa depannya.

Menjebloskan anak anak dalam jeruji besi dinilai tidak efektif untuk membuatnya jera dengan perbuatan salah yang telah dia lakukan, karena hanya akan mendapatkan pembelajaran mengenai ha hal yang kurang baik selama berada didalam penjara, selain itu juga hukuman pidana penjara hanya akan membuat jiwa dan cara berfikir anak anak menjadi tidak berkembang , stres dan memicu terserang depresi. Kondisi ini sudah disesuaikan dengan undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak anak dibawaah umur dan tentang undang undang no. 35 tahun 2014 yang menyatakan tentaang perlindungan anak.

2. Kejahatan pecandu narkoba
Menggunaakan narkoba dapat merugika diri sendiri dan orang lain , karena efek buruk dari penggunaan narkoba adalah dapat mengakibatkan seseorang tidak mampu berfikir secar rasional, berprilaku menyimpang, mampu berbuat kejahatan lain dan zat racun yang ada pada narkoba mampu merusak jaringan otak sehingga seseorang dapat hidup dengan dibayang bayangi halusinasi. semua ini dapat merusak masa depan dan kesehatan tubuh bagi yang bersangkutan.

Hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun akan diberika para penggunaa narkoba yang sudah diluar batas dan mengedarkan pada pihak lain, dimana hukuman ateersebut akan dibarengi dengan pendendaan berupa perdata. ini sudah jelas dinyatakan pada pasal 112 undang undang no 35 tahun 2009 yang menyatakan bahwa barang siapa yang menyimpang, menggunakan , mengedarkan ,menyediakan fasilitas narkotika golongan 1 denfgan kesengajaan untuk melawan hukum, maka akan didenda sekurang kurangnya 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah tanpa pandang bulu. Dengan adaanya rehabilitasi diharapkan mereka akan mendapatkan pembinaan, kegiatan yang disesuaikan dengan minat dan bakat dan belajar terus menerus untuk bertanggung jawab secara individu untuk tidak ketergantungan lagi dengan narkoba dalam jenis apapun.

3. Kejahatan sexual
Kejahatan berupa perkosaan, pelecehan sexual, kejahatan pedofil dan semacamnya dapat diancam hukuman penjara sekurang kurangnya 12 tahun. namun mereka juga diharuskan mendapatkan rehabilitasi guna mengurangi kecenderungan atas prilakunya yang menyimpang agar dapat mudah disembuhkan. kejahatan sexual lebih banyak dilakukan karena penyimpangan prilaku secra psikologis yang awalnya karena ketidakpahaman tentang resiko hukum yang akan menjerat , tentang bahaya dan efek buruk yang akan menimpa korban dan keluarganya setelah melakukan kegiatan sexual yang sudah jelas jelas merugikan masa depan dan nama baik orang lain.

Kejahatan sexual hanya bisa disembuhkan dengan terapi psikologis berupa pembinaan dengan benar atas prilaku mereka , memperdayakan minat dan bakat mereka pada hal hal yang positif dan memberi pemahaman dengan jelas, rasional dan secara tuntas tentang dampak psikologis seseorang yang telah menjadi korban mereka dan tentang ancaman hukuman yang lebih berat lagi dan dipastikan akan akan menjerat mereka jika mereka mengulangi perbuatannya kembali.

4. Perilaku wanita tuna susila (WTS)
Prilaku dan kegiatan para wanita tuna susila dinilai telah meresahkaan masyarakat karena tidak sesuai daan sangat bertentangan dengan macam macam norma seperti norma agama, masyarakat dan dapat merusak moral , merendahkan sekaligus menjatuhkan citra dan martabat masyarakat karena dapat ditiru oleh generasi generasi dimasa depan. Prilaku menjual sex secara komersial dapat dinilai sebagai kejahtan moral karena mampu mengganggu, merusak dan mempengaruhi aspek sosial, ekonomi , budaya, agama, hukum dan aspek keamanaan daan ketertiban didalam bermasyarakat. Prilaku wanita tuna susila mampu mewujudkan kondisi lingkungan menjadi tidak aman, tidak nyaman, penuh dengan kegiatan yang berdosa (kemaksiatan) dan cenderung membuat sipelaku menjadi tidak mau bekerja dengan cara aayang halal dan jujur serta mampu meninggalkan keyakinannya karena tidak mau lagi menjalanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut, dimana keyakinan adalah sebagai pondasi seseorang agar tetap berjalan dijalan kebenaran buka jalan kemaksiatan.

Wanita tuna susila wajib diberikan rehabilitasi secara utuh dipanti karya sosial wanita , berupa pemahaman yang baik tentang prilaku mereka yang sangat tidak baik dan dilakukan pula program pembinaan dengan kegiatan kegiatan positif yang disesuaikan dengan minat dan bakat mereka agar dapat memanfaatkan keterampilan yang ada daripada harus kembali menjadi wanita tuna susila yang prilaku menyimpang mereka pada hakikatnya sangat dibenci masyarakat bahkan dibelahan negara manapun.