
Mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI. Juliari Batubara (ex Menteri Sosial) meminta agar majelis hakim mau membebaskan dia dari segala dakwaan karena selama ini keluarganya sudah banyak menderita.
(KPK) menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan. Namun, hukuman mati tidak berlaku bagi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terjaring OTT. Sebab, tersangka yang terjerat OTT, yakni Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor). Sementara hukuman mati bagi koruptor tertera dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Banyak masyarakat yang menyampaikan kekecewaan atas putusan hukum 11 tahun yang dijatuhkan pada Juliari Batubara. Apakah menurutmu 11 tahun terlalu ringan dan sebaiknya Juliari dihukum mati?