Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Benarkah Juliari Batubara sebaiknya dihukum mati?

AN Angeline Dewi S 5 years ago

WhatsApp Image 2021-08-14 at 09.48.29|690x300

Mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI. Juliari Batubara (ex Menteri Sosial) meminta agar majelis hakim mau membebaskan dia dari segala dakwaan karena selama ini keluarganya sudah banyak menderita.

(KPK) menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan. Namun, hukuman mati tidak berlaku bagi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terjaring OTT. Sebab, tersangka yang terjerat OTT, yakni Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor). Sementara hukuman mati bagi koruptor tertera dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Banyak masyarakat yang menyampaikan kekecewaan atas putusan hukum 11 tahun yang dijatuhkan pada Juliari Batubara. Apakah menurutmu 11 tahun terlalu ringan dan sebaiknya Juliari dihukum mati?

70

Perdebatan mengenai hukum mati tidak akan ada habisnya, karena ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Hukuman mati menandakan hak asasi manusianya dicabut, yaitu bagian hak untuk hidup. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Saat ini, hukuman mati ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Juliari Batubara tersandung kasus korupsi dan belum termasuk dalam inklusi hukum mati di Indonesia. Namun apakah sebenarnya harus dilaksanakan?

Hukuman mati terhadap para koruptor terdengar menarik dan sekiranya bisa menakuti pejabat-pejabat lain untuk tidak melakukan korupsi. Namun, dalam segi prakteknya banyak sekali cacat dan pertimbangan-pertimbangannya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar, dan hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda 500 juta. Apakah ia menerima hukuman yang adil? Tidak. Namun, apakah dia pantas menerima hukuman mati? Tidak juga.

Jika dihukum mati, maka uang negara tidak akan kembali. menurut saya, hukuman yang tepat adalah mengembalikan semua uang negara bagaimanapun caranya. 15 milyar bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi di situasi pandemi sekarang. 15 milyar bisa menjadi uang untuk membeli vaksin dan mensubsidi masyarakat.

Kasus Korupsi Juliari Batubara: Minta Dibebaskan, Hakim Vonis 12 Tahun Penjara - Nasional Tempo.co
Juliari Divonis 12 Tahun dalam Korupsi Bansos, Ini Rincian Uang yang Dia Terima Halaman all - Kompas.com
Hukuman Mati dalam Perspektif HAM di Indonesia (balitbangham.go.id)

Korupsi merupakan perbuatan yang sangat keji yang biasanya dilakukan oleh penyelenggara negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan adanya kerugian negara. Menurut Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yanga ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait dengan kasus korupsi Ex-Menteri Sosial Juliari P. Batubara, perkara tersebut berawal dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun. Oleh sebab perbuatannya, menurut saya Juliari Batubara pantas untuk dihukum mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Adapun Pasal 2 Ayat (2) dalam UU itu menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan". Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, menurut saya Juliari Batubara pantas untuk dijatuhi hukuman mati. Terlebih lagi, Indonesia sedang berjuang di tengah situasi pandemic Covid-19 yang cenderung mendatangkan kerugian diberbagai aspek negara seperti kesehatan, ekonomi hingga politik sekalipun. Yang mana di tengah situasi ini para pemangku pemerintah seharusnya bekerja keras untuk memulihkan keadaan dan menyelamatkan masyarakat yang kehidupnnya sekarat akibat pandemic. Namun sebaliknya, Juliari Batubara justru melakukan hal yang sangat keji dan tidak manusiawi yakni dengan memanfaatkan dana yang sifatnya mulia itu unutk kepentingan dirinya pribadi. Selain itu dengan hukuman ini, setidaknya dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti dirinya, sehingga para pejabat yang lain tidak mencontoh perbuatan keji yang dilakukan Juliari Batubara.

Saya rasa tidak hanya beliau yang seharusnya dihukum mati, namun semua tersangka korupsi tanpa terkecuali dan tanpa memandang besarnya yang dikorupsi. Sejatinya korupsi merupakan sebuah tindakan yang tidak jujur dan mencerminkan keserakahan manusia dalam hal kepentingan pribadi. Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.". Seharusnya memang para koruptor dihukum mati agar menimbulkan efek jera dimana pemerintah seolah serius dalam hal pemberantasan korupssi. Namun, kenyataan dilapangan justru sebaliknya. Pemerintah seakan tak serius dalam menebas koruptor dan terkesan ‘lembek’ dengan sejumlah keputusan kontroversial yang keluarkan seperti pengurangan masa tahanan koruptor. Selain dengan hukum yang tegas, setiap individu juga harus dibekali dengan sikap integritas dalam bekerja sehingga korupsi tak lagi ada. Memang bukan perkara mudah memberantas korupsi, tapi jika semua berkomitmen makan cita cita indonesia bebas korupsi saya rasa bukan lagi sekedar angan angan.