
Bagaimana pelaksanaan sistem presidensiil di Indonesia?
Dalam implementasi sistem Presidensial, terjadi pergeseran hingga sedikit menyentuh praktik sistem parlementer. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang sulit dipahami dan terjadi tarik menarik antar partai. Koalisi antar partai malah mengganggu kinerja Presiden. Adanya pergeseran implementasi sistem Presidensial itu terkait dengan fragmentasi politik yang multipartai. Padahal sistem Presidensial sebenarnya tidak tepat diterapkan di negara yang multipartai. Hal itu menyebabkan adanya kompromi-kompromi politik agar pemerintahan bisa bekerja. tanpa melakukan kompromi dengan partai-partai politik, sulit bagi pemerintah untuk melakukan programnya. Indonesia menganut sistem multipartai, dengan sistem pemilu yang berlaku maka semua partai itu punya peluang mendapat kursi baik di DPR maupun DPRD.
Diantara kelemahan-kelemahan yang telah disebutkan diatas, hubungan antara eksekutif dan legislatif adalah salah satu problem dasar dalam sistem presidensial. Kedudukan yang paralel antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam konteks Indonesia justru banyak menimbulkan masalah. Latar belakang sistem multi partai adalah salah satu penyebabnya. Karakter partai di Indonesia yang bersifat sentrifugal dan amubais membuat kebijakan-kebijakan yang akan diambil presiden seakan dibayang-bayangi oleh kepentingan-kepentingan partai di legislatif. Seluruh partai tersebut ingin diakomodasi kepentingannya dan apabila kepentingan-kepentingan tersebut tidak terpenuhi presiden akan kehilangan dukungan dari partai-partai tersebut. Dalam kondisi ini, rancangan undang-undang yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif bukan lagi menjadi instrumen untuk menegakkan aturan melainkan sebuah komoditas yang bisa diperjual belikan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Mainwaring dan Linz mengatakan bahwa akan ada problem manakala sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai. Kombinasi seperti ini akan menghasilkan instabilitas pemerintahan. Ini terjadi karena faktor fragmentasi kekuatan-kekuatan politik di parlemen dan ”jalan buntu” bila terjadi konflik relasi eksekutif- legislatif. Karena itu, sistem presidensial lebih cocok menggunakan sistem dwipartai. Dengan menggunakan sistem ini, efektivitas dan stabilitas pemerintahan relatif terjamin. Masih berkaitan dengan implementasi sistem Presidensial di Indonesia, ada satu contoh yang berkaitan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ada pengertian seolah Presiden dapat dibantu oleh sekretaris yang bertindak sebagai sekretaris Presiden sebagai kepala negara dan sekretaris Presiden sebagai kepala kabinet, juga tidak relevan untuk dibedakan apalagi dipisahkan. Sistem Presidensial tidak mengenal jabatan sekretaris negara dalam rangka dukungan staf terhadap kepala pemerintahan. Kebiasaan yang dipraktikkan di Indonesia sampai sekarang dengan adanya sekretaris negara dan sekretaris kabinet dikaitkan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga merupakan kebiasaan yang salah kaprah.
Permasalahan yang mungkin muncul dari sistem multi partai biasanya merujuk pada pemerintahan minoritas. Ada dua kemungkinan. Pertama, pemerintah yang terdiri dari pluralitas aktor dengan latar belakang berbeda yang dalam pembentukan pemerintahan, tidak ada mayoritas absolut suara. Kedua, ketika pemerintah harus menghadapi lawan mainnya yang mayoritas menduduki kursi legislatif. Pemerintah minoritas semacam ini hampir tidak dapat dihindari karena adanya dinamika yang melekat pada sistem multi partai yang sentrifugal seperti di Indonesia. Dalam konstitusi selain dipilih langsung, presiden terpilih akan memegang jabatannya untuk jangka waktu lima tahun. Posisi presiden amat kuat sebab ia tidak bisa dihentikan di tengah jalan oleh MPR karena alasan politik yang multitafsir. UUD 1945 hasil amandemen ketiga mengatur, presiden dan/atau wakilnya hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya bila (i) melakukan pelanggaran hukum berat, (ii) perbuatan tercela, atau (iii) tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden (Jimly Asshidiqie, 2002).
Dengan kekuatan konstitusi semacam ini, seharusnya presiden tidak perlu terlalu menanggapi keinginan-keinginan partai politik di DPR dan kabinetnya. Namun yang terjadi dalam kasus reshuffle kabinet adalah, banyak sekali muatan politik dari partai-partai yang ingin menterinya mendapat kedudukan. Beberapa pakar menilai bahwa isu reshuffle lebih banyak mengandung muatan politis daripada mengakomodasi kepentingan masyarakat. Dilema dan permasalahan dalam sistem pemerintahan presidensial, tidak hanya menyangkut masalah hubungan antara eksekutif dan legislatif. Tetapi juga masalah lembaga internal eksekutif. Dimana menteri-menteri dalam kabinet pemerintah juga berasal dari partai-partai yang berbeda dengan segala kepentingannya. Konstitusi telah menjelaskan bahwa menteri tidak menjabat sebagai anggota DPR, namun tidak ada yang bisa menjamin bahwa para menteri tersebut benar-benar bisa setia terhadap Presiden. Bisa jadi mereka masih loyal terhadap partainya dan berusaha mengakomodasi kepentingan partai tertentu melalui jabatannya.
Kerumitan permasalahan dalam lembaga internal eksekutif sangat terlihat dalam kasus reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini merupakan anomali kabinet dalam sistem Presidensial yang dilakukan Presiden. Kinerja pemerintahan seolah-olah menjadi tanggung jawab para menteri. Baik buruknya kebijakan pemerintah seakan-akan menjadi tanggung jawab anggota kabinet, padahal keputusan akhir suatu kebijakan seharusnya berada di tangan presiden.
Karena itu pula kegagalan para menteri negara dalam skema presidensial pada dasarnya adalah kegagalan presiden dalam mengarahkan, mengoordinasi, dan mengeksekusi kebijakan. Jadi aneh dalam praktik pemerintahan ketika kebijakan menteri perdagangan terkait komoditas pangan tertentu di satu pihak berbeda dengan menteri perindustrian dan menteri pertanian. Perbedaan kebijakan tentang beras, gula, garam, dan sebagainya sebenarnya tak perlu ada jika kepemimpinan presiden sebagai kepala kabinet efektif.
Artinya, acuan para menteri negara semestinya adalah arah kebijakan presiden yang telah dimandatkan rakyat melalui pemilu. Tugas para menteri adalah mengimplementasikannya sesuai tugas dan tanggung jawab kementerian masing-masing. Hanya saja, kita semua tidak ada yang tahu, sebenarnya arah kebijakan presiden tersebut ada atau tidak. Jadi, keseluruhan rangkaian proses perombakan kabinet sebenarnya tak perlu jika kita konsisten dengan skema presidensial. Kecuali memang tujuannya untuk menghibur rakyat, sehingga bisa jadi memang ada sebagian rakyat kita yang menikmatinya. Sekali lagi, jika Presiden SBY benar-benar hendak mewujudkan komitmen membangun demokrasi, keadilan dan kesejahteraan bagi semua unsur bangsa, saatnya berhenti berupacara. Kita wajib percaya, rakyat menantikan pemerintahnya bekerja, bekerja, dan bekerja, ketimbang sekadar prosesi.
Kasus ini sangat jelas menggambarkan dilema presidensialisme yang diterapkan di Indonesia. Proses-proses legislasi dan kebijakan seringkali sangat bermuatan politis. Melalui reshuffle, Presiden seakan ingin memperbaiki hubungannya dengan DPR. Dalam reshuffle kabinet yang dilakukan, dikhawatirkan bukan cheks and balances dalam lembaga pemerintahan yang terjadi melainkan sebuah mekanisme politik perkoncoan. Dimana kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Presiden tetap aman dan partai-partai terakomodasi kepentingannya.